Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberlakukan pembatasan terbatas pada fitur masuk (login) di subdomain auth.wikimedia.org mulai 25 Februari 2026. Kebijakan ini diambil lantaran Wikimedia Foundation belum menuntaskan kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak berdampak pada seluruh layanan Wikimedia.
“Akses terhadap laman utama wikimedia.org dan seluruh konten informasi tetap tersedia. Pembatasan hanya berlaku pada fitur autentikasi, sehingga pengguna tidak dapat melakukan login atau pembuatan akun baru,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (28/2).
Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mengakses dan membaca seluruh informasi yang tersedia di Wikimedia. Namun, selama pembatasan berlangsung, aktivitas yang memerlukan akun—seperti menyunting maupun membuat artikel baru—untuk sementara waktu tidak dapat dilakukan.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mengharuskan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, yang layanannya tersedia dan/atau digunakan di wilayah hukum Indonesia, untuk mendaftarkan diri.
Alexander menjelaskan, pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada Wikimedia sejak November 2025, termasuk dua kali perpanjangan batas waktu hingga 20 Januari 2026. Meski demikian, sampai pembatasan diberlakukan pada 25 Februari 2026, proses pendaftaran belum juga diselesaikan.
“Pendaftaran PSE merupakan instrumen tata kelola untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia,” jelasnya.
Kemkomdigi menyampaikan bahwa akses dapat dipulihkan setelah Wikimedia menunjukkan komitmen serta merampungkan proses pendaftaran sesuai ketentuan. Panduan pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi pse.komdigi.go.id.
Alexander menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari penegakan kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa memandang bentuk badan hukum, model bisnis, maupun status nirlaba.

