Jakarta – Pemerintah akan memulai penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua pada 17 Agustus 2026. Program yang bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) itu ditujukan kepada 33.244.408 penerima manfaat untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Penugasan penyaluran bantuan diberikan kepada Perum Bulog melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tertanggal 30 Juli 2026. Program ini menjadi salah satu instrumen jaring pengaman sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bantuan beras tersebut dihadirkan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi.
“Telah ditetapkan bahwa penyaluran bantuan pangan beras sebagai salah satu jaring pengamanan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas pangan nasional, dan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga,” kata Amran dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Dalam penyaluran kali ini, setiap penerima akan memperoleh 10 kilogram beras. Bantuan tersebut mencakup alokasi tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026, sehingga dapat disalurkan sekaligus dalam satu kali distribusi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menugaskan Bulog untuk melaksanakan penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan beras kepada 33.244.408 penerima sebanyak 10 kilogram per penerima untuk tiga bulan alokasi, yaitu Juli sampai dengan September 2026 yang penyalurannya dapat dilakukan satu kali,” ujar Amran.
Penyaluran Bertepatan dengan HUT Ke-81 RI
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menjelaskan pemerintah sengaja menjadwalkan penyaluran tahap kedua pada Agustus agar bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurutnya, momentum tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya secara langsung kepada masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat yang berada pada desil 1 hingga 4.
“Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan di bulan Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di semua wilayah. Amanat dari Bapak Menko Perekonomian dan diperkuat oleh Bapak Kepala Bapanas bahwa penyaluran di bulan Agustus ini, momennya sangat bagus dan tepat,” ujar Rachmi.
Ia berharap masyarakat penerima manfaat dapat merasakan langsung bantuan pemerintah saat merayakan Hari Kemerdekaan.
“Masyarakat agar bisa merasakan, khusus yang desil 1 sampai 4, bagaimana pemerintah hadir dalam bentuk bantuan pangan di saat-saat masyarakat merayakan 17 Agustus, sehingga bantuan pangan ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian kegiatan perayaan 17 Agustus,” tambahnya.
Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Titik Penyaluran
Bapanas juga membuka peluang pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai lokasi distribusi bantuan pangan.
Rachmi mengatakan koperasi dapat difungsikan sebagai titik penyaluran apabila memiliki gudang atau tempat penyimpanan yang memadai serta berada dekat dengan lokasi penerima manfaat. Langkah ini dinilai mampu mengoptimalkan fasilitas yang sudah tersedia di tingkat desa maupun kelurahan.
“KDKMP yang sudah ada, bisa menjadi salah satu titik penyaluran bantuan pangan. Kalau misalnya di desa ada KDKMP yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima bantuan pangan, bisa digunakan sebagai lokasi titik salur. Kita bisa mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki oleh koperasi,” jelas Rachmi.
Penetapan penerima bantuan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga yang telah diperbarui pada 10 Juli 2026. Data tersebut disusun melalui koordinasi antara Bapanas, Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Rachmi, jumlah penerima pada tahap kedua tidak mengalami perubahan dibandingkan tahap pertama, yakni sebanyak 33.244.408 penerima.
“Saat ini jumlah penerima bantuan pangan juga masih sama dengan tahap pertama sebelumnya. Totalnya 33.244.408 penerima bantuan pangan. Kita menggunakan DTSEN versi ketiga yang diperbarui tanggal 10 Juli kemarin, yang sudah diperbarui oleh BPS,” terang Rachmi.
Papua Jadi Prioritas
Bapanas meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Bulog di masing-masing wilayah untuk memastikan kesiapan distribusi. Pemerintah daerah juga diminta melakukan pengecekan kualitas beras sebelum bantuan disalurkan kepada masyarakat.
Perhatian khusus diberikan kepada wilayah Papua yang masih menghadapi berbagai kendala distribusi, mulai dari transportasi, ketersediaan angkutan, hingga akses menuju daerah terpencil.
Karena itu, Bulog di wilayah Papua diminta mempercepat persiapan agar bantuan dapat lebih dulu menjangkau daerah-daerah yang sulit diakses.
“Catatan untuk Bulog wilayah Papua dengan keterbatasan transportasi, angkutan, gudang, mohon segera digerakkan, sehingga menjadi prioritas untuk daerah-daerah yang terpencil dahulu. Kami berharap penyaluran bantuan pangan tahap ini bisa 100%,” ujar Rachmi.
Program bantuan pangan beras tahap kedua merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyiapkan sekitar 997.200 ton beras untuk disalurkan kepada sekitar 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM akan menerima 10 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,52 triliun guna mendukung pelaksanaan program tersebut.
Sebelumnya, penyaluran bantuan pangan tahap pertama untuk alokasi Februari dan Maret 2026 telah menjangkau 33,14 juta KPM atau sekitar 99,7 persen dari target. Pada tahap itu pemerintah mendistribusikan 664.880 ton beras serta 132.970 kiloliter minyak goreng.
Secara keseluruhan, alokasi bantuan pangan pada 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2025 program hanya mencakup empat bulan alokasi, maka pada 2026 pemerintah merencanakan penyaluran sedikitnya untuk lima bulan alokasi.

