33.6 C
Jakarta
Jumat, Juni 19, 2026
BerandaKATA EKBISEKONOMI dan KINERJAUSTR Ungkap Daftar Negara Pengawasan Kekayaan Intelektual, Indonesia Termasuk?

USTR Ungkap Daftar Negara Pengawasan Kekayaan Intelektual, Indonesia Termasuk?

United States Trade Representative (USTR) merilis Laporan Khusus 301 tahun 2026 yang menilai kecukupan serta efektivitas perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual (KI) di negara mitra dagang Amerika Serikat.

Duta Besar Jamieson Greer menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik perdagangan tidak adil menjadi prioritas utama pemerintah AS.

“Menggunakan semua alat penegakan hukum yang kita miliki untuk mengatasi praktik perdagangan yang tidak adil adalah prioritas utama. Kami telah meninjau secara cermat praktik KI mitra dagang kami dan berharap untuk mengambil tindakan jika diperlukan untuk melindungi inovator dan kreator Amerika secara global,” ujar Greer.

Dalam laporan tersebut, Vietnam ditetapkan sebagai negara dengan kategori Prioritas (Priority Foreign Country). Selain itu, terdapat sejumlah perubahan dalam daftar pemantauan, termasuk Argentina dan Meksiko yang turun dari Daftar Pengawasan Prioritas ke Daftar Pengawasan, serta Uni Eropa yang baru masuk dalam daftar tersebut. 

Duta Besar Rick Switzer menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku industri kreatif dan inovator.

“Inovator, kreator, dan pemilik merek Amerika bergantung pada perlindungan dan penegakan KI yang kuat. USTR akan terus mendesak mitra dagang kami untuk menyelesaikan hambatan perdagangan terkait dengan kekayaan intelektual (KI) di pasar mereka melalui negosiasi kami untuk Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dan keterlibatan lainnya,” ujar Switzer. 

Tinjauan Global Tahunan

Laporan Khusus 301 merupakan evaluasi tahunan terhadap kondisi global perlindungan dan penegakan kekayaan intelektual. Penilaian ini dilakukan berdasarkan Section 182 dalam Trade Act of 1974 yang telah diperbarui melalui sejumlah regulasi perdagangan berikutnya. 

Pada edisi 2026, USTR meninjau lebih dari 100 mitra dagang dan menetapkan satu negara sebagai Prioritas, serta menempatkan 25 negara dalam kategori Daftar Pengawasan Prioritas dan Daftar Pengawasan.

Enam negara yang masuk dalam Daftar Pengawasan Prioritas meliputi Chili, Tiongkok, India, Indonesia, Rusia, dan Venezuela. Sementara itu, 19 negara lainnya masuk dalam Daftar Pengawasan dan menjadi perhatian dalam hubungan bilateral terkait isu kekayaan intelektual. 

Masuknya Indonesia dalam Priority Watch List menunjukkan masih adanya tantangan besar, khususnya dalam aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).

Sejumlah persoalan yang kerap menjadi sorotan antara lain tingginya tingkat pembajakan konten digital, maraknya peredaran barang palsu, serta lemahnya penindakan terhadap pelanggaran hak cipta.

United States Trade Representative menegaskan akan terus melakukan pendekatan intensif kepada negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut guna mendorong perbaikan kebijakan serta implementasi di lapangan.

Baca Juga

Pelabuhan Tanjung Priok Sesak, Hampir 10 Ribu Kontainer Menumpuk

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian...

Terungkap, Dana Investasi Danantara Bukan Berasal dari Aset Utama BUMN

Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi...

Kepadatan Penduduk Jakarta Jadi Tantangan Besar Pengendalian Dengue

Jakarta - Tingginya kepadatan penduduk di DKI Jakarta masih...

Hotel Sultan Dieksekusi, Konflik Panjang Pemerintah dan PT Indobuildco

Jakarta - Eksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan...

Mayoritas Lansia Masih Terjebak Kemiskinan, Ekonom Beberkan Solusinya

Yogyakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 41,75...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini