Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban diimbau memperhatikan salah satu sunnah yang berkaitan dengan perawatan diri. Muncul pertanyaan mengenai batas waktu diperbolehkannya memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban kembali ramai diperbincangkan setiap tahunnya.
Anjuran tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang meminta shahibul qurban atau orang yang berkurban untuk menahan diri dari memotong rambut dan kuku ketika memasuki 10 hari pertama Zulhijah.
Berdasarkan estimasi Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan Kementerian Agama RI, 1 Zulhijah 1447 H diperkirakan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Adapun Hari Raya Idul Adha diprediksi berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.
Dengan mengacu pada perkiraan tersebut, masyarakat yang hendak berkurban dianjurkan menyelesaikan aktivitas memotong kuku maupun rambut sebelum waktu magrib pada Minggu, 17 Mei 2026. Dalam kalender Hijriah, pergantian hari dimulai sejak matahari terbenam.
Meski demikian, penetapan resmi awal Zulhijah tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah dan pemantauan hilal di berbagai wilayah Indonesia.
Larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul qurban berasal dari riwayat Ummu Salamah RA. Rasulullah SAW bersabda:
“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)

Dalam riwayat lain disebutkan:
“Maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikit pun sampai hewan kurbannya disembelih.”
Ketentuan tersebut mencakup seluruh rambut di tubuh, termasuk rambut kepala, kumis, jenggot, bulu ketiak, hingga rambut kemaluan. Larangan serupa juga berlaku bagi seluruh kuku tangan dan kaki.
Meski demikian, para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait status hukumnya. Mazhab Hanbali menilai larangan tersebut bersifat haram berdasarkan makna tekstual hadits. Sementara mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian Hanafi memandangnya sebagai makruh tanzih atau anjuran yang sebaiknya dihindari.
Dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron dijelaskan bahwa Imam Asy-Syafi’i bersama mayoritas ulama Syafi’iyah memandang larangan tersebut sebagai bentuk sunnah untuk menjaga kesempurnaan ibadah, bukan kewajiban mutlak.
Pandangan itu diperkuat dengan hadits dari Sayyidah Aisyah RA:
“Aku sendiri yang menyiapkan tali yang dipasang pada hewan sembelihan Rasulullah Saw, kemudian beliau ikatkan dan beliau kirim ke baitullah. Beliau tidak mengharamkan apapun yang telah dihalalkan Allah sampai ia menyembelih hadyu-nya.”
Menurut riwayat Sayyidah Aisyah RA, ketika Rasulullah SAW berniat melaksanakan ibadah kurban, beliau tetap menjalani aktivitas seperti biasa dan tidak meninggalkan kebiasaan, termasuk memotong rambut maupun kuku.
Berdasarkan riwayat tersebut, Imam Ibnu Abdil Barr kemudian berpendapat bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban tidak bersifat mutlak. Ia mengatakan:
“Kalau berhubungan badan saja dalam sepuluh hari pertama Zulhijjah dibolehkan apalagi hanya sekedar memotong rambut atau kuku?”.
Lalu, apakah hadis riwayat Ummu Salamah RA mengenai larangan memotong rambut dan kuku itu tidak shahih? Para ulama menegaskan bahwa hadis tersebut tetap berstatus shahih karena tercantum dalam Shahih Muslim.
Namun demikian, sejumlah ulama hadis menilai redaksi hadis tersebut memiliki banyak variasi sehingga sebagian menyebutnya mengandung unsur idhthirab atau perbedaan periwayatan. Selain itu, ada pula pendapat ulama seperti Imam Daruquthni yang menilai hadits Ummu Salamah tersebut berstatus mauquf, bukan marfu’.
Secara spiritual, anjuran menahan diri dari memotong kuku dan rambut dimaknai sebagai bentuk pengagungan terhadap syiar Allah sekaligus menghadirkan rasa keprihatinan yang menyerupai kondisi jamaah haji saat berihram.
Larangan ini hanya berlaku bagi shahibul qurban atau orang yang berkurban. Sementara anggota keluarga yang turut diniatkan menerima pahala kurban tetap diperbolehkan memotong kuku maupun rambut mereka.
Apabila seseorang terlanjur memotong kuku atau rambut setelah masuk 1 Zulhijah, ibadah kurbannya tetap sah dan tidak mengurangi pahala kurban. Tidak ada kewajiban membayar denda atau kafarat atas pelanggaran tersebut.
Selain itu, jika pemotongan dilakukan karena lupa, belum mengetahui hukumnya, atau alasan medis yang mendesak, maka tidak ada dosa baginya. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa anjuran tersebut termasuk bagian dari adab dan penyempurna ibadah kurban.
Makna utama ibadah kurban sendiri ditegaskan dalam Al Quran Surah Al-Hajj ayat 37:
“Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan kalianlah yang sampai kepada-Nya.”

