31.9 C
Jakarta
Kamis, Oktober 1, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALTok! 34 Pelanggaran Disiplin ASN Disanksi Ringan hingga Pemecatan

Tok! 34 Pelanggaran Disiplin ASN Disanksi Ringan hingga Pemecatan

Jakarta – Sebanyak 34 kasus pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dibahas dalam sidang Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi sekaligus Ketua BPASN, Rini Widyantini, mengatakan hasil sidang tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan disiplin dan etika ASN.

“Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN dengan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN,” ujar Menteri Rini saat memimpin sidang BPASN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/5).

Dari total 34 kasus yang dibahas, pelanggaran terbanyak berasal dari kasus ketidakhadiran kerja dengan jumlah 10 kasus. Selain itu, terdapat tujuh kasus pelanggaran integritas, enam kasus terkait izin perkawinan dan perceraian, lima kasus asusila, lima kasus tindak pidana korupsi, serta satu kasus Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (PDHAPS).

Sidang BPASN sendiri merupakan mekanisme administratif bagi ASN yang mengajukan keberatan atau banding atas keputusan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat berwenang lainnya.

Melalui sidang tersebut, BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, hingga membatalkan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh PPK.

Baca Juga

Jokowi Buka Kartu, Ini 10 Aktivitasnya Bersama PSI Jelang Pemilu 2029

katafoto, Bandung - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)...

Jakarta Bersih-Bersih Kabel Udara, 1.161 Meter di Menteng Ditertibkan

katafoto, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali...

Gaji Baru Masuk Sudah Habis? Ini Trik Buat Gen-Z Biar Tak Lagi ‘Numpang Lewat’

katafoto, Jakarta - Istilah "gaji numpang lewat" kini semakin...

Batuk Pilek Tak Selalu Butuh Antivirus, Kenali Kondisi yang Perlu Diwaspadai

katafoto, Jakarta - Influenza atau flu dengan gejala ringan...

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Menhub Sebut Itu Domain Kepolisian

katafoto, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menanggapi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini