Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memblokir akses situs taruhan global Polymarket melalui domain www.polymarket.com Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah membersihkan ruang digital nasional dari berbagai praktik judi online, termasuk yang memanfaatkan teknologi blockchain dan aset kripto.
Tak hanya memutus akses situs utama, Kemkomdigi juga tengah menelusuri akun-akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket. Seluruh akun yang terkait akan dibatasi hingga diblokir secara menyeluruh di berbagai platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa platform yang menyediakan taruhan uang atas suatu peristiwa tetap dikategorikan sebagai judi online, meskipun dikemas dalam bentuk prediction market.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Alex di Jakarta Pusat, Jumat (22/5).
Menurutnya, tindakan pemblokiran tersebut juga sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain yang menilai platform prediction market memiliki unsur serupa praktik perjudian.
Beberapa negara seperti Singapura, Brasil, dan India diketahui telah lebih dulu memblokir Polymarket secara resmi. Sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang menerapkan pembatasan akses sesuai regulasi hukum masing-masing negara.
Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Kemkomdigi mengimbau publik agar tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital karena berisiko menimbulkan kerugian finansial yang besar.

