26.9 C
Jakarta
Sabtu, Mei 23, 2026
BerandaKATA BERITASENI BUDAYAPenetapan Cagar Budaya 2026 Pecahkan Rekor Nasional

Penetapan Cagar Budaya 2026 Pecahkan Rekor Nasional

Jakarta – Kementerian Kebudayaan mempercepat upaya pelestarian warisan sejarah nasional dengan menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional selama periode Maret hingga April 2026.

Jumlah penetapan tersebut menjadi pencapaian penting karena melampaui total cagar budaya nasional yang berhasil ditetapkan dalam kurun delapan dekade terakhir. Dengan tambahan itu, total Cagar Budaya Peringkat Nasional kini mencapai 743 objek, meningkat tajam dari sebelumnya hanya 313 objek.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan percepatan penetapan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga identitas bangsa sekaligus melindungi kekayaan sejarah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Kita menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini melebihi jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama 80 tahun. Yang tadinya hanya 313, tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430, sehingga totalnya menjadi 743 Cagar Budaya Peringkat Nasional,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (23/5)

Menurut dia, capaian tersebut masih menjadi tahap awal dari target besar pemerintah dalam memperkuat perlindungan warisan budaya nasional. Sepanjang 2026, pemerintah menargetkan sebanyak 1.750 objek ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui enam sidang lanjutan Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN).

Fadli menilai target tersebut sejalan dengan besarnya potensi warisan budaya Indonesia yang hingga kini belum seluruhnya mendapatkan status perlindungan nasional.

“Jumlah penetapan masih sangat terbatas dibandingkan kekayaan budaya yang kita miliki. Karena itu, percepatan ini menjadi penting,” kata Fadli Zon.

Objek yang diusulkan berasal dari berbagai sumber, mulai dari pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, hingga benda budaya hasil repatriasi atau pengembalian dari luar negeri.

Sejak proses sosialisasi kepada pemerintah daerah pada Januari–Februari 2026, TACBN menerima total 876 usulan. Dari jumlah itu, sebanyak 430 objek resmi direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Mayoritas usulan berasal dari benda hasil repatriasi dengan total 682 objek. Sementara itu, 162 objek berasal dari koleksi Museum Nasional Indonesia dan 32 lainnya merupakan usulan pemerintah daerah.

Dalam sidang pleno tahap pertama yang berlangsung pada 31 Maret hingga 2 April 2026, TACBN merekomendasikan sejumlah objek penting untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Beberapa di antaranya yakni empat koleksi fosil Dubois hasil repatriasi dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden berupa fosil Homo erectus dan Pseudodon vondembuschianus trinilensis.

Selain itu, terdapat pula Masjid Agung Banten, Situs Gua Metaduno di Sulawesi Tenggara, Rante Pallawa di Sulawesi Selatan, hingga Prasasti Canggal koleksi Museum Nasional Indonesia.

Pada sidang pleno tahap kedua yang digelar 27–30 April 2026, TACBN kembali merekomendasikan sejumlah objek lain seperti Situs Percandian Muara Takus di Riau, Masjid Kuno Palopo di Sulawesi Selatan, serta Gedung Bank Indonesia di Aceh.

Sidang tersebut juga menetapkan 335 objek hasil rampasan Perang Lombok 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam serta dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga sebagai bagian dari daftar cagar budaya nasional.

Fadli Zon menilai penetapan benda hasil repatriasi menjadi langkah strategis karena koleksi yang kembali ke Indonesia memiliki nilai sejarah dan peradaban yang tinggi sehingga membutuhkan perlindungan hukum serta pengelolaan yang tepat.

“Berbagai koleksi heritage yang kembali ke Indonesia memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi sehingga perlu segera memperoleh status perlindungan nasional,” ujarnya.

Pemerintah juga menekankan bahwa cagar budaya tidak hanya dipandang sebagai peninggalan masa lalu, tetapi sebagai living heritage atau warisan hidup yang mampu memberikan manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.

Fadli mencontohkan pengembangan kawasan Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang kini berkembang tidak hanya sebagai destinasi wisata budaya, tetapi juga menjadi ruang pertunjukan seni, sport tourism, hingga pusat aktivitas ekonomi kreatif.

Konsep serupa diharapkan dapat diterapkan di berbagai situs lain seperti candi, masjid kuno, gereja bersejarah, kawasan ziarah, hingga makam bersejarah di berbagai daerah.

“Pengembangan cagar budaya dapat mendorong wisata budaya, wisata religi, sekaligus ekonomi budaya berbasis masyarakat,” katanya.

Hingga Mei 2026, capaian penetapan baru mencapai 24,6 persen dari target tahunan. Masih ada sekitar 1.320 objek yang akan dibahas dalam enam sidang pleno berikutnya, termasuk hasil repatriasi Lukisan Pita Maha, koleksi Puputan Badung dan Puputan Klungkung, serta berbagai koleksi Museum Nasional Indonesia.

 

Baca Juga

Benarkah 10 Lokasi di Jakarta Rawan Begal? Ini Respons Polisi

Jakarta - Unggahan mengenai daftar 10 titik yang disebut...

Alpukat Betawi 2.0 Meluncur, Urus KTP Kini Bisa Lebih Mudah

Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi...

Punya Tenaga Brutal, Sedan Listrik Mercedes-AMG GT 4 Tembus 0-100 Km/Jam dalam 2,1 Detik

Mercedes-AMG resmi membuka babak baru di lini kendaraan performanya...

Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Bedakan Spare Part Mobil Asli dan Palsu

Jakarta - Suku cadang atau spare part merupakan komponen...

Deretan Jet Tempur Rafale hingga Radar GM403 Jadi Senjata Baru TNI

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sejumlah alat utama sistem persenjataan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini