Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mempercepat program sertifikasi halal bagi pelaku usaha melalui kegiatan Fasilitasi Pengumpulan Data Kajian Sertifikasi Halal dengan skema self-declare.
Kegiatan yang berlangsung di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jawa Barat tersebut menjadi langkah untuk memperluas akses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM. Upaya ini juga dilakukan untuk memperkuat posisi Jawa Barat sebagai salah satu daerah dengan capaian sertifikasi halal tertinggi di Indonesia.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Diskuk Jabar, Widyaningsih, mengatakan capaian sertifikasi halal di Jawa Barat hingga 2025 menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan.
“Target jumlah produk tersertifikasi halal Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar 644.116 produk. Kita patut bersyukur dan mengapresiasi kerja keras bersama, karena pencapaian kumulatif hingga tahun 2025 menunjukkan hasil yang sangat progresif,” ujarnya, Jumat (22/5).
Menurut Widyaningsih, jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan di Jawa Barat mencapai 875.908 sertifikat. Sementara total produk yang sudah bersertifikat halal sebanyak 2.281.615 produk.
Dari total tersebut, sebanyak 1.382.240 produk memperoleh sertifikasi melalui jalur self-declare, sedangkan 899.375 produk lainnya melalui skema reguler.
Meski capaian tersebut sudah melampaui target, Widyaningsih menegaskan percepatan sertifikasi halal harus terus dilakukan agar semakin banyak pelaku usaha mampu meningkatkan daya saing produk mereka.
“Meskipun pencapaian ini telah melampaui target, akselerasi tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Pada 2026, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga bergerak serentak untuk memperluas fasilitasi sertifikasi halal di berbagai sektor usaha.
Diskuk Jabar menargetkan fasilitasi sertifikasi halal skema reguler bagi 100 UMKM di sektor katering, rumah makan, dan kedai. Sementara itu, DPMPTSP menargetkan 500 UMKM sentra kuliner melalui skema self-declare.
Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) menargetkan fasilitasi bagi 200 pelaku usaha. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menyasar 300 pelaku usaha pariwisata dan 150 pelaku ekonomi kreatif.
Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) memprioritaskan sertifikasi halal bagi dua rumah potong hewan (RPH).

