32.6 C
Jakarta
Minggu, Mei 24, 2026
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSMalaysia Mulai Wajibkan Verifikasi Usia, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Medsos

Malaysia Mulai Wajibkan Verifikasi Usia, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Medsos

Pemerintah Malaysia akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 1 Juni. Aturan ini telah disetujui kabinet pada November 2025, menyusul langkah serupa yang lebih dulu diadopsi Australia melalui undang-undang yang disahkan Senat setahun sebelumnya, meski belum sepenuhnya berlaku.

Sejumlah negara lain, termasuk Indonesia telah memberlakukan aturan tersebut, sementara Inggris dan Spanyol masih mengkaji penerapan aturan serupa.

Dalam ketentuan baru ini, anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan membuat akun di platform media sosial. Layanan seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Pengguna baru harus menjalani proses verifikasi saat pendaftaran, sementara pengguna lama juga akan diminta membuktikan usia mereka. 

Pemerintah Malaysia menegaskan, “Langkah ini bertujuan untuk mengurangi paparan pengguna anak terhadap konten berbahaya, interaksi yang tidak aman, dan fitur platform yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka.”

Regulasi ini bersifat berbasis hasil (outcome-based), sehingga perusahaan teknologi diberi kebebasan memilih metode verifikasi yang digunakan. Namun, mereka tetap wajib mengandalkan identitas resmi yang dikeluarkan pemerintah Malaysia atau otoritas berwenang di negara lain untuk proses validasi. Pengguna yang gagal verifikasi akan diblokir dari pembuatan akun, sementara akun lama juga dapat dibatasi aksesnya.

Selain itu, perusahaan media sosial diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses untuk konten berbahaya yang berdampak pada anak-anak. Platform juga harus menerapkan fitur keamanan dan perlindungan sesuai usia sejak tahap perancangan, serta menindaklanjuti laporan terkait akun yang diduga dimiliki pengguna di bawah 16 tahun.

Pemerintah Malaysia memberikan masa transisi bagi perusahaan media sosial untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia. Meski demikian, durasi masa tenggang tidak ditetapkan secara rinci, hanya disebutkan akan diberikan dalam jangka waktu yang “wajar” dan akan disampaikan lebih lanjut kepada penyedia layanan digital.

Baca Juga

Ratusan Sekolah di NTB Direvitalisasi, Pembelajaran Digital Mulai Diperluas

Lombok - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul...

Ketika Para Pensiunan dan Alumni UNY Lestarikan Karawitan Jawa

Yogyakarta - Kelompok karawitan yang tergabung dalam Ikatan Keluarga...

Alpukat Betawi 2.0 Meluncur, Urus KTP Kini Bisa Lebih Mudah

Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi...

Kampung Zakat 2026 Dibuka Wilayah 3T Jadi Prioritas Utama

Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama...

Mengenal Anggrek Vanda Tricolor yang Bertahan dari Erupsi Merapi

Yogyakarta - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini