Jakarta – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menahan seorang tersangka berinisial TT (59) terkait kasus penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Kasus ini terungkap setelah petugas memeriksa sebuah peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Muatan tersebut tercatat dalam dokumen ekspor, sebagai teripang atau cucumber fish dan produk makanan kering. Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 99 karton yang berisi sisik trenggiling, satwa dilindungi yang perdagangannya dilarang.
Perbedaan antara dokumen ekspor dan isi peti kemas menjadi awal terbongkarnya dugaan penyamaran bagian tubuh satwa liar melalui jalur logistik resmi. Aparat menduga keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan penyelundupan mulai dari pengumpulan barang, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, penggunaan perusahaan sebagai formalitas eksportir, hingga pengaturan pengiriman ke luar negeri.
Selain menahan TT, penyidik juga telah mengidentifikasi pihak lain yang diduga sebagai pemilik barang dan saat ini masih dalam pengejaran. Setelah menjalani proses penyidikan dan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, TT resmi ditangkap dan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.

Dikutip dalam keterangan tertulis (24/05), tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta ketentuan pidana terkait lainnya. TT terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Kasus penyelundupan lebih dari 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja memperlihatkan modus penyamaran bagian tubuh satwa dilindungi sebagai komoditas legal untuk masuk ke pasar gelap internasional melalui jalur ekspor resmi.
Pada periode sebelumnya, berdasar data Gakkum Kehutanan menunjukkan adanya perubahan pola perdagangan trenggiling. kasus yang banyak ditemukan berkaitan dengan perdagangan trenggiling hidup. Namun dalam beberapa tahun terakhir, perdagangan bergeser menjadi bagian tubuh satwa berupa sisik dengan jumlah yang jauh lebih besar.
Perubahan pola tersebut menunjukkan perdagangan trenggiling dilakukan secara lebih terorganisasi, mulai dari perburuan di alam, pengumpulan, penyimpanan, penyamaran komoditas, hingga pengiriman melalui jalur logistik. Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan jaringan lintas negara melibatkan koordinasi dengan INTERPOL dan otoritas negara terkait.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penahanan TT menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini. Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri. Karena itu, kami memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan instansi terkait agar perkara ini tidak berhenti pada pelaku teknis,” tegas Aswin.

