28.4 C
Jakarta
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaKATA EKBISEKONOMI dan KINERJABerlaku Bertahap hingga 2027, Kebijakan Ekspor Satu Pintu Resmi Dimulai

Berlaku Bertahap hingga 2027, Kebijakan Ekspor Satu Pintu Resmi Dimulai

Jakarta – Pemerintah menegaskan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan mulai diterapkan secara penuh paling lambat pada 1 Januari 2027. Sebagai tahap persiapan, pemerintah menetapkan masa transisi selama tujuh bulan agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan diri dengan sistem baru tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, selama periode transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh masing-masing perusahaan sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini. Meski demikian, seluruh eksportir diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan ekspornya kepada PT DSI yang ditunjuk sebagai BUMN ekspor.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, terdapat kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta Selatan, Minggu (31/5).

Menurut Airlangga, penerapan secara bertahap dipilih untuk menjaga kelancaran aktivitas perdagangan sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan skema ini, pemerintah berharap proses adaptasi dapat berjalan tanpa mengganggu kegiatan ekspor yang selama ini telah berlangsung.

Pada tahap awal, pelaporan ekspor akan terintegrasi melalui sistem CEISA 4.0 yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah juga menyiapkan evaluasi dalam tiga bulan pertama guna menilai efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Evaluasi dalam tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” ujar Airlangga dikutip dari laman berita satu. 

Setelah masa transisi berakhir, peran PT DSI akan diperluas. Selain menerima laporan dan melakukan pencatatan transaksi ekspor, perusahaan tersebut juga akan bertindak sebagai pembeli komoditas dari dalam negeri sebelum dipasarkan ke pasar internasional.

Pemerintah meyakini model tata kelola baru ini dapat memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis sekaligus meningkatkan transparansi data perdagangan nasional.

Sementara itu, Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pembentukan PT DSI merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan pengelolaan perdagangan sumber daya alam yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Tentu kita memastikan yang pertama bahwa perusahaan ini akan berjalan sesuai dengan governance yang baik, transparan, accountable. Ini menjadi patokan utama kita,” kata Dony.

Ia menambahkan, proses perekrutan dan seleksi sumber daya manusia di PT DSI dilakukan secara ketat agar perusahaan mampu menjalankan mandat pemerintah secara optimal.

Pada fase awal implementasi, PT DSI akan menangani pelaporan ekspor untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy. Ketiga komoditas tersebut dipilih karena memiliki kontribusi besar terhadap nilai ekspor nasional serta menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia.

Melalui penerapan penuh kebijakan ini pada 2027, pemerintah berharap dapat meminimalkan berbagai praktik yang merugikan negara, seperti under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini menjadi perhatian dalam pengelolaan perdagangan komoditas strategis.

Baca Juga

19 Kg Organ Hewan Kurban di Kepulauan Seribu Dimusnahkan, Ini Penyebabnya

Jakarta - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian...

Tak Cuma untuk Kulit, Ini Manfaat Susu Kolagen yang Mulai Disadari Masyarakat

Jakarta - Saat ini, kolagen lebih dikenal masyarakat luas...

Nekat Buang Sampah di Trotoar, Warga Jakarta Selatan Langsung Kena OTT

Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan...

Jangan Asal Buat Password, Kesalahan Sepele Ini Bisa Bikin Data Perusahaan Bocor

Password tidak lagi sekadar menjadi kunci untuk masuk ke...

Catat Tanggalnya, Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai Masuk Awal Juni

Jakarta - Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini