29.2 C
Jakarta
Senin, Juni 1, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANPPh Final UMKM Dipersempit, Berikut Daftar Wajib Pajak yang Masih Berhak

PPh Final UMKM Dipersempit, Berikut Daftar Wajib Pajak yang Masih Berhak

Jakarta – Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam aturan terbaru, fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tidak lagi diberikan kepada sejumlah badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), badan usaha milik desa (BUMDes), maupun BUMDes Bersama.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Melalui beleid baru ini, pemerintah membatasi penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu.

“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” tulis penggalan Pasal 57 Ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, dikutip Senin (1/6).

Berlaku untuk Omzet Maksimal Rp4,8 Miliar

Fasilitas tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dapat dimanfaatkan oleh kelompok wajib pajak tersebut selama memiliki peredaran bruto atau omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, maupun koperasi yang memenuhi ketentuan tersebut dapat langsung mengikuti aturan terbaru sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

CV, Firma, PT dan BUMDes Masih Dapat Masa Transisi

Meski tidak lagi masuk dalam kategori penerima baru, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, BUMDes, dan BUMDes Bersama yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.

Kelompok wajib pajak tersebut masih dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen hingga jangka waktu fasilitas yang diberikan berdasarkan aturan lama berakhir.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menyatakan:

“Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut beralhir, sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.”

Dengan demikian, badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas tersebut tidak langsung kehilangan haknya, melainkan tetap dapat menggunakannya hingga masa berlaku yang ditetapkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 berakhir.

Pemerintah Persempit Penerima Fasilitas PPh Final UMKM

Pemerintah menerbitkan aturan baru ini sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pajak penghasilan. Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan sebagai bentuk keringanan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang memiliki penghasilan atau omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Sementara itu, sejumlah kategori wajib pajak lainnya dikecualikan dari fasilitas tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.

Dengan berlakunya regulasi baru ini, pelaku usaha perlu memahami kembali status usahanya untuk memastikan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut rinciannya:

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau

2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;

b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);

c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau

3. Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya;

Wajib Pajak Lainnya

d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap;

e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan

f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.

Baca Juga

Catat, Selebgram hingga Influencer Tak Masuk Skema Pajak UMKM 0,5 Persen

Pemerintah resmi menetapkan skema baru Pajak Penghasilan (PPh) Final...

Aturan Baru Kemendikdasmen, Sekolah Tak Boleh Lagi Jadi Tempat Perundungan

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi...

Internet Cepat Harga Murah Jadi Solusi Baru, Ini Target Pemerintah

Jakarta - Layanan internet berkecepatan 100 Mbps dengan tarif...

Usai Diblokir Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi Resmi Dibuka

Jakarta - Indonesia kembali memperoleh akses ekspor udang dan...

Pemilik Kulit Sensitif Wajib Tahu, Tidak Semua Alkohol Aman untuk Wajah

Jakarta - Kandungan alkohol dalam produk skincare wajah masih...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini