Jakarta – Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, membantah kabar yang menyebut masyarakat Indonesia dengan tabungan di atas Rp3 miliar akan diwajibkan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ia menegaskan informasi yang beredar di berbagai platform tersebut tidak benar.
Dony yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memastikan pemerintah tidak pernah memiliki rencana mewajibkan kelompok masyarakat tertentu untuk membeli instrumen investasi tersebut.
“Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” ujar Dony Oskaria dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Isu tersebut mencuat setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dony menjelaskan, Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan instrumen investasi yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan investor berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Karena itu, pembelian produk tersebut bersifat sukarela dan tidak diwajibkan bagi siapa pun.
“Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar,” tambah Dony.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK menjadi undang-undang. Salah satu poin perubahan dalam regulasi tersebut adalah pemberian kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan surat utang khusus yang dapat diterbitkan Danantara mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Instrumen tersebut disiapkan untuk memperkuat mobilisasi modal dalam mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Terkait isu kewajiban pembelian bagi warga negara Indonesia yang memiliki aset di atas Rp3 miliar berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Purbaya juga membantah kabar tersebut.
Menurutnya, pemerintah lebih memilih memberikan insentif agar instrumen investasi tersebut menarik bagi calon investor dibandingkan menerapkan kewajiban.
“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib,” ucap Purbaya di DPR RI.
Pemerintah maupun Danantara menegaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan instrumen investasi yang bersifat pilihan, bukan kewajiban bagi masyarakat, termasuk mereka yang memiliki aset atau tabungan dalam jumlah besar.

