Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar operasi gabungan untuk menindak parkir liar dan juru parkir ilegal di lima wilayah kota administrasi pada Senin (8/6). Berdasarkan data hasil operasi yang kerap menjadi titik pelanggaran parkir, telah dilakukan 456 tindakan. Sebanyak 32 kendaraan diderek, delapan kendaraan dikenakan tilang oleh Dishub, dan empat kendaraan diberikan surat pernyataan.
Selain itu, petugas juga menerapkan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 310 sepeda motor yang kedapatan parkir tidak sesuai aturan. Sebanyak 14 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat ditilang menggunakan perangkat handheld, sementara 65 kendaraan lainnya diangkut menggunakan jaring.
Tidak hanya itu, dua kendaraan dikenakan sanksi setop operasi dan petugas turut mengamankan 11 juru parkir liar dalam kegiatan penertiban tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi. Menurutnya, operasi penertiban masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan.
“Penertiban terus dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat dan mengurangi praktik parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan,” ujarnya dikutip dari laman berita jakarta Senin (8/6).
Budi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang. Ia menegaskan setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan juga kami mengimbau kepada masyarakat, jangan parkir sembarangan. Karena kalau parkir di tempat yang tidak pada tempatnya, pasti kita akan tindak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi menambhakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga menyiapkan program pembinaan bagi para juru parkir liar yang terjaring dalam operasi.
Menurutnya, pemerintah daerah akan bekerja sama dengan sejumlah perangkat daerah untuk memberikan informasi pelatihan keterampilan serta peluang kerja kepada warga yang sebelumnya menjadi juru parkir ilegal.
“Bagi yang berpenduduk Jakarta, kami akan lakukan pembinaan kepada mereka dan memberikan informasi terkait pelatihan dan peluang kerja yang ada di Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan minat mereka. Sedangkan warga yang bukan KTP DKI Jakarta akan dikirim ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dipulangkan ke kampung halamannya,” tandasnya.
Melalui langkah penertiban dan pembinaan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mengurangi praktik parkir liar sekaligus membuka kesempatan bagi para pelaku untuk memperoleh pekerjaan yang lebih layak dan berkelanjutan.

