Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar batas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Said, ketentuan batas pengenaan pajak JHT sebesar Rp50 juta sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Ia mengingatkan bahwa angka tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade.
“Rp50 juta ke atas pajaknya 5%. Kami bilang, itu kan tahun 2009, udah 17 tahun yang lalu,” kata Said usai bertemu Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7).
Said menilai penyesuaian batas pengenaan pajak sebaiknya mempertimbangkan perkembangan inflasi maupun kenaikan harga emas. Menurutnya, pemerintah tidak harus langsung menetapkan ambang batas baru sebesar Rp400 juta, tetapi dapat mempertimbangkan nilai yang lebih moderat, seperti Rp100 juta atau Rp200 juta.
“Yang ketiga, batas terkena pajak JHT itu mempertimbangkan harga emas atau tadi inflasi. Jadi batasnya (pencairan JHT yang akan terkena pajak) nanti tidak Rp50 juta, bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau tadi pakai emas Rp400 juta. Dari tiga hal ini akan dipelajari oleh tim beliau,” ujar Said.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan menelaah kembali aturan mengenai pajak atas pencairan JHT. Kajian itu juga akan mencakup dampaknya terhadap penerimaan negara serta kondisi ekonomi para pekerja, khususnya mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Saya pikir bagus tadi, Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang terkena PHK dan segala macam. Saya pikir akan lihat peraturan seperti apa, bisa diakomodasi apa enggak permintaan Pak Said,” kata Purbaya di kawasan Senayan, Jakarta.
Selain itu, Kementerian Keuangan akan meminta data yang lebih rinci dari BPJS Ketenagakerjaan guna mengetahui jumlah peserta yang memiliki saldo JHT di bawah maupun di atas Rp50 juta. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan selanjutnya.
“Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data (BPJS Ketenagakerjaan) yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0%. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan ya. Untuk melihat seperti apa datanya, nanti kan kita berangkat dari data untuk langkah ke depannya,” ujar Purbaya.
Hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait perubahan batas pengenaan pajak JHT. Berbagai usulan, mulai dari Rp100 juta, Rp200 juta hingga Rp400 juta, masih akan dikaji dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku, data BPJS Ketenagakerjaan, tingkat inflasi, serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan pekerja.

