Jakarta – Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) tengah mengembangkan sebuah aplikasi yang akan digunakan untuk memantau kondisi perusahaan di Indonesia. Platform digital tersebut disiapkan sebagai sistem peringatan dini guna mendeteksi perusahaan yang berpotensi mengalami tekanan ekonomi hingga berisiko melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aplikasi itu nantinya akan menjadi bagian dari dashboard pemantauan yang menyajikan perkembangan kondisi perusahaan secara berkala.
“Kita mengembangkan aplikasi juga untuk dashboard monitoring kondisi perusahaan-perusahaan, kondisi ekonomi,” ujar Yassierli kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (20/7).
Menurut Yassierli, pemerintah saat ini telah mengantongi data sejumlah perusahaan yang terindikasi berpotensi melakukan PHK. Informasi tersebut akan menjadi salah satu sumber data utama dalam pengembangan sistem pemantauan yang sedang disiapkan Satgas PHK.
Ia menjelaskan, pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memantau perkembangan dunia usaha. Sejumlah perusahaan mulai menunjukkan indikasi terdampak kondisi ekonomi, sementara informasi lain masih memerlukan proses verifikasi agar diperoleh gambaran yang akurat.
“Jadi, kita terus melakukan koordinasi. Ada yang mulai terlihat, bisa terkena dampaknya. Seperti saya sampaikan, beberapa perusahaan itu baru ada indikasi. Kemudian, ada perusahaan mengatakan ada berita yang perlu kita verifikasi,” katanya.
Yassierli menegaskan, pemerintah tidak serta-merta menyimpulkan adanya ancaman PHK hanya berdasarkan laporan yang diterima. Setiap informasi akan diverifikasi terlebih dahulu dengan melihat kondisi riil perusahaan.
Melalui aplikasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperoleh informasi lebih cepat mengenai kondisi dunia usaha, termasuk perusahaan yang mulai mengalami tekanan operasional maupun finansial. Data tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah antisipasi dan penanganan yang tepat.
Di sisi lain, Satgas PHK juga terus menangani berbagai persoalan pemutusan hubungan kerja yang terjadi di sejumlah sektor industri. Pemerintah telah menyiapkan beragam pendekatan untuk membantu penyelesaian konflik hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memfasilitasi proses mediasi antara perusahaan dengan karyawan yang terdampak PHK.
“Tidak bisa kemudian pendekatannya cuma satu, tergantung dari bagaimana informasi yang kita peroleh dan bagaimana kondisi dari perusahaan tersebut,” ujar Yassierli.
Ia menambahkan, setiap kasus PHK memiliki karakteristik yang berbeda sehingga membutuhkan solusi yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan maupun pekerja. Kehadiran sistem pemantauan berbasis aplikasi diharapkan mampu meningkatkan deteksi dini terhadap potensi PHK sehingga pemerintah dapat mengambil langkah pencegahan lebih cepat untuk meminimalkan dampaknya terhadap tenaga kerja.

