Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun mendapat sambutan positif dari para investor. Tingginya antusiasme tersebut dinilai sejalan dengan besarnya kapasitas fiskal yang dimiliki Jakarta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu disampaikan Pramono saat menghadiri kegiatan Capacity Building mengenai penerbitan obligasi daerah di Jakarta, Selasa (21/7).
“Yang untuk investor yang datang banyak banget. Karena kalau Jakarta size APBD-nya besar, yang pengen banyak banget,” ujar Pramono.
Menurutnya, Pemprov DKI telah mengajukan rencana penerbitan obligasi daerah kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Skema pembiayaan tersebut juga telah dimasukkan dalam dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 sebagai salah satu alternatif pendanaan pembangunan.
Pramono mengatakan pemerintah pusat telah memberikan persetujuan terhadap rencana penerbitan obligasi yang ditargetkan terealisasi pada 2027.
Dilansir dari laman berita jakarta, dana yang dihimpun melalui obligasi daerah nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai proyek pelayanan publik, seperti pembangunan LRT Jakarta Fase 1C rute Manggarai–Dukuh Atas, pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD), gedung pendidikan, serta infrastruktur strategis lainnya.
“Jadi semuanya untuk kepentingan publik jangka panjang, bukan untuk yang bersifat konsumtif,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penerbitan obligasi menjadi bagian dari strategi pembiayaan kreatif agar pembangunan Jakarta tidak sepenuhnya bergantung pada APBD. Menurutnya, pendekatan serupa telah diterapkan pada sejumlah proyek, seperti penataan kawasan Bundaran HI, pembangunan pedestrian deck Dukuh Atas, hingga Taman Bendera Pusaka.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemprov DKI mencari sumber pendanaan di luar APBD. Ia menilai penerbitan obligasi daerah merupakan inovasi pembiayaan yang berpotensi menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya.
“DPRD DKI tentu menyambut baik upaya mencari alternatif pendanaan di luar PAD. Ini merupakan salah satu terobosan yang sangat penting dan bersejarah bagi Jakarta,” kata Suhud.
Menurutnya, keberhasilan penerbitan obligasi daerah juga memerlukan landasan hukum yang kuat. Karena itu, DPRD DKI mendorong penyusunan regulasi, termasuk peraturan daerah (Perda), untuk mendukung keberadaan berbagai lembaga pembiayaan alternatif.
“Tentu ini harus didukung oleh dasar hukum atau Perda yang akan menjadi landasan bagi skema pembiayaan tersebut,” ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan Capacity Building tersebut digelar untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme penerbitan obligasi daerah. Acara itu melibatkan Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian BUMN.

