32.3 C
Jakarta
Kamis, Juli 23, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALCemburu Berujung Maut? Ini Deretan Kasus Kekerasan dalam Pacaran yang Viral

Cemburu Berujung Maut? Ini Deretan Kasus Kekerasan dalam Pacaran yang Viral

Jakarta – Kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Bentuk kekerasan yang dialami korban pun beragam, mulai dari penganiayaan fisik, ancaman, penyekapan, hingga tindakan yang menyebabkan trauma berkepanjangan.

Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan, hingga Juni 2026 tercatat 520 kasus kekerasan berbasis gender di ranah personal. Dari jumlah tersebut, kekerasan dalam pacaran menempati urutan kedua terbanyak setelah kekerasan terhadap istri. Selain itu, terdapat pula kasus kekerasan yang dilakukan oleh mantan pasangan.

Sejumlah kasus yang terungkap memiliki pola yang hampir sama, yakni dipicu rasa cemburu berlebihan, sikap posesif, hingga keinginan pelaku mengendalikan pasangan.

Berikut sejumlah kasus kekerasan dalam pacaran yang menjadi perhatian publik.

1. YTR Diduga Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Tahun

Kasus yang menggemparkan publik terjadi di Kabupaten Bandung. Seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama hampir tiga tahun di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi.

Peristiwa ini terungkap setelah keluarga mengetahui korban dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sebelumnya, korban dilaporkan hilang kontak dengan keluarganya selama sekitar tiga tahun.

Saat ditemukan, kondisi korban memprihatinkan. Polisi menyebut YTR mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, tangan, dan kaki, serta gangguan kesehatan yang diduga akibat kekerasan berkepanjangan.

Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Taufik Hidayat akhirnya ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka, dan berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

2. Caddy Golf Dianiaya karena Diduga Dipicu Rasa Cemburu

Kasus lain terjadi di Kota Tangerang, Banten, yang melibatkan seorang perempuan berprofesi sebagai caddy golf.

Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial FP (38) yang diketahui memiliki hubungan dekat dengannya. Insiden tersebut terjadi di kawasan Modern Golf pada 23 Juni 2026 dan videonya sempat viral di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pertengkaran diduga dipicu rasa cemburu setelah korban mendengar pelaku mengucapkan kalimat bernada akrab kepada seorang marshal golf.

Dalam rekaman yang beredar, korban diduga dijambak, ditarik keluar dari kendaraan golf (buggy car), hingga terjatuh ke jalan.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka robek di kepala serta lebam pada wajah dan bagian tubuh lainnya.

Pelaku akhirnya ditangkap di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

3. Perempuan di Bekasi Diduga Disekap dan Dianiaya Kekasih

Kasus serupa juga terjadi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang perempuan berinisial TS diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan kekasihnya, HSLT (29).

Menurut kepolisian, dugaan kekerasan berlangsung pada 2–8 Juli 2026 dan dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban pernah berjalan bersama pria lain.

Selama periode tersebut, korban diduga mengalami tamparan, pukulan berulang kali, hingga diseret oleh pelaku.

Korban berusaha melindungi wajahnya menggunakan kedua tangan, namun tetap mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, termasuk kedua mata, kening, pipi, lengan atas, dan lengan bawah. Hasil visum memperkuat dugaan adanya tindak penganiayaan.

Polisi telah menangkap HSLT dan menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum. Pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

4. Minta Putus, Remaja di Bone Diduga Disekap dan Dianiaya

Kasus kekerasan dalam pacaran juga terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Seorang remaja perempuan berinisial NS (18) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya, DR (19).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Watampone pada Maret 2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban awalnya dijemput oleh pelaku sebelum dibawa ke kamar kos. Di lokasi itu, korban diduga disekap dan mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka lebam di beberapa bagian tubuh.

Hasil penyelidikan menunjukkan tindakan tersebut diduga dipicu keinginan korban untuk mengakhiri hubungan asmara. Namun, pelaku disebut tidak menerima keputusan tersebut dan melakukan aksi kekerasan.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bone. Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut.

Waspadai Tanda Kekerasan dalam Hubungan

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran sering diawali dengan perilaku yang dianggap sepele, seperti rasa cemburu berlebihan, sikap posesif, mengontrol aktivitas pasangan, hingga membatasi hubungan korban dengan keluarga atau teman.

Jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam hubungan, korban diimbau segera mencari bantuan kepada keluarga, layanan pendampingan, atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar mendapat perlindungan dan penanganan yang tepat.

Baca Juga

Rekening Bisa Diakses DJP? Menkeu Purbaya Minta Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewenangan...

Pemerintah Bangun 500 Sekolah Nasional Terintegrasi di 37 lokasi

Jakarta - Pemerintah mempercepat pemerataan akses pendidikan berkualitas melalui...

Kemenkes Beberkan Kondisi Terkini Kasus Mpox di Indonesia

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat total kasus Mpox...

Indonesia Bisa Untung dari Persaingan AS-Tiongkok, Sektor Ini Jadi Kuncinya

Jakarta - Persaingan antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok...

Prabowo Ingatkan Perwira Muda TNI-Polri Hadapi Ancaman Siber hingga Infiltrasi Budaya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pangkat pertama...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini