32.3 C
Jakarta
Minggu, Juli 26, 2026
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSPutusan MK Kuota Internet Jadi Angin Segar, IAW Desak Pemerintah Audit Seluruh...

Putusan MK Kuota Internet Jadi Angin Segar, IAW Desak Pemerintah Audit Seluruh Operator

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi dinilai menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen. Melalui putusan tersebut, operator telekomunikasi tidak lagi dapat menghapus sisa kuota pelanggan secara sepihak hanya karena masa aktif paket telah berakhir.

Menanggapi putusan itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, meminta pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kuota internet di Indonesia. Ia juga mendorong disusunnya mekanisme restitusi atau kompensasi bagi pelanggan yang selama ini kehilangan sisa kuota tanpa pilihan maupun penggantian.

“Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kuota hangus diperbolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi masyarakat yang selama bertahun-tahun hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan belum pernah diaudit secara terbuka,” kata Iskandar di Jakarta, Sabtu (25/7).

Menurut Iskandar, putusan MK seharusnya tidak hanya menjadi acuan bagi kebijakan ke depan, tetapi juga menjadi dasar untuk menelusuri data historis mengenai kuota internet yang hangus selama bertahun-tahun. Langkah tersebut diperlukan untuk menghitung potensi hak konsumen yang hilang.

Dilansri dari laman berita satu, IAW memperkirakan nilai kuota internet yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun, dengan akumulasi yang disebut dapat mencapai Rp613 triliun dalam jangka panjang.

Meski demikian, Iskandar menegaskan angka tersebut bukan merupakan hasil audit resmi maupun putusan pengadilan. Karena itu, pemerintah diminta melakukan verifikasi menggunakan data primer milik operator telekomunikasi, mulai dari jumlah paket yang terjual, volume kuota yang digunakan, besaran kuota yang hangus, hingga pencatatan akuntansinya.

Ia menjelaskan, putusan MK yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026) tidak menghapus ketentuan mengenai masa aktif paket internet. Yang dikoreksi oleh Mahkamah adalah praktik penghapusan sisa manfaat ekonomi pelanggan secara sepihak setelah masa aktif berakhir.

Dorong Skema Kompensasi bagi Pelanggan

Sejalan dengan putusan tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan berbagai pilihan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan tanpa dikenakan biaya tambahan.

Beberapa mekanisme yang dapat diterapkan antara lain akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan sisa kuota ke paket lain, pengembalian dana (refund), maupun bentuk kompensasi lain yang memberikan manfaat setara kepada pelanggan.

Untuk mengakomodasi kerugian yang telah terjadi sebelumnya, IAW mengusulkan skema “restitusi historis”. Kompensasi tersebut tidak harus berupa pengembalian uang tunai, tetapi dapat diwujudkan melalui penambahan kuota internet, perpanjangan masa aktif secara otomatis, migrasi manfaat ke paket baru, atau pembentukan dana kompensasi khusus bagi konsumen.

Usulkan Audit Berlapis

Iskandar juga mengusulkan pelaksanaan audit komprehensif yang mencakup lima aspek utama, yakni audit regulasi, audit sistem informasi yang mengelola penghapusan kuota, audit akuntansi berdasarkan PSAK 72 mengenai pengakuan pendapatan, audit fiskal, serta audit terhadap potensi kerugian konsumen.

Selain itu, IAW meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara yang berkaitan dengan PT Telkom Indonesia beserta anak usahanya.

Sementara itu, pengawasan terhadap operator telekomunikasi swasta dinilai dapat dilakukan melalui pemeriksaan kepatuhan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pemanfaatan spektrum frekuensi.

Meski mengapresiasi putusan MK sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen, Iskandar menegaskan putusan tersebut bukan merupakan putusan pidana, melainkan koreksi terhadap sistem yang selama ini diterapkan operator.

Ia menambahkan, proses hukum baru dapat dilakukan apabila hasil audit nantinya menemukan indikasi pelanggaran, seperti manipulasi data, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Festival Jakarta Great Sale 2026 Berakhir, Transaksi Tembus Rp16,8 Triliun

Jakarta - Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2026 resmi...

PT Pos Indonesia Lakukan Penyesuaian Pembukuan Rp9 Triliun, Transformasi Dipercepat

Jakarta – Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Danantara terus...

Bandara Husein Sastranegara Siap Dibuka Lagi, Enam Maskapai Antre Beroperasi

Bandung- PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan seluruh...

Range Rover Sport Electric Segera Meluncur, Tenaganya Diklaim Lebih Buas dari Sebelumnya

Range Rover bersiap menghadirkan penyegaran untuk Range Rover Sport...

Dua Anak Harimau Sumatra Kembali Terekam Kamera di Kerinci Seblat

Jakarta - Kamera jebak (camera trap) kembali menangkap pergerakan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini