katafoto, Riau – Seekor Harimau Sumatra yang diduga terlibat dalam interaksi negatif dengan manusia di Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil masuk ke kandang jebak pada September 2026. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau kini melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan identitas satwa tersebut, termasuk melalui pengujian DNA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kejadian interaksi negatif antara manusia dan Harimau Sumatra di salah satu BPPH di lanskap Semenanjung Kampar pada Juli 2026. Sejak kejadian tersebut, Kementerian Kehutanan melalui BBKSDA Riau melakukan pemantauan menggunakan kamera jebak (camera trap) dan memasang kandang jebak (box trap) di sekitar lokasi.
Kepala BBKSDA Riau melalui Kepala Bidang Teknis, Ujang Holisudin, mengatakan hasil pemantauan kamera jebak menunjukkan harimau tersebut masih berkeliaran di sekitar lokasi kejadian.
“Untuk menghadirkan rasa aman dan penyelamatan individu Harimau maka dilakukan pemasangan boxtrap,” ujar Ujang.
Pada 8 September 2026, seekor Harimau Sumatra berhasil masuk ke dalam kandang jebak. Berdasarkan identifikasi awal, satwa tersebut diduga merupakan individu suspect man eater atau harimau yang dicurigai pernah memangsa manusia.
Untuk memastikan dugaan tersebut, BBKSDA Riau telah mengirimkan sampel DNA harimau ke laboratorium Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasil pengujian nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Untuk penanganan lebih lanjut, Balai Besar KSDA Riau berkoordinasi dengan Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra (PR-HS) yang berada di Dharmasraya, Sumatera Barat akan tetapi ketersediaan kandang rehabilitasi terbatas,” kata Ujang dikutip dalam keterangan tertulis Senin (19/10)
Harimau Dirawat di Kasang Kulim
Karena keterbatasan kandang rehabilitasi, BBKSDA Riau memutuskan menitiprawatkan sementara harimau tersebut di Lembaga Konservasi Kasang Kulim, Provinsi Riau.
Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kebutuhan observasi, pemeriksaan kondisi kesehatan satwa, serta kemudahan proses evakuasi. Kasang Kulim juga telah ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 250/Kpts-II/1999 tanggal 28 April 1999 serta dinilai memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Selama menjalani perawatan sambil menunggu hasil pengujian DNA, harimau ditempatkan di kandang khusus yang terisolasi dari pengunjung. Pengaturan tersebut dilakukan untuk mendukung proses observasi sekaligus meminimalkan gangguan terhadap satwa.
“Selama perawatan di LK Kasang Kulim, Harimau Sumatra tetap di bawah pengawasan tim medis Balai Besar KSDA Riau bersama Tim Medis PKR Arsari serta LK Kasang Kulim guna untuk melakukan observasi dan monitoring terhadap perkembangan kondisi Harimau tersebut,” tutur Ujang.
Kementerian Kehutanan melalui BBKSDA Riau menegaskan penanganan satwa liar dilindungi dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan upaya penyelamatan satwa.

