katafoto, Jakarta – Penanganan dugaan kasus penyadapan yang menyeret nama pejabat negara menjadi perhatian publik. Pengamat hukum Ulfa Rachma mendesak lembaga berwenang mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.
Menurut Ulfa, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan kasus sekaligus dapat mengikuti proses hukum berdasarkan fakta. Langkah tersebut juga diperlukan untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi politik yang berpotensi mengaburkan persoalan sebenarnya.
Ia menilai, perkara yang berkaitan dengan pejabat negara memiliki tingkat perhatian publik yang tinggi. Karena itu, lembaga yang menangani kasus tersebut perlu memberikan penjelasan secara terbuka, mulai dari kronologi kejadian hingga tahapan proses hukum yang sudah berjalan.
“Ya, itu juga. Tentu kita semua berharap kepada institusi atau lembaga negara yang menangani kasus ini bisa secara terbuka juga membuka kepada masyarakat,” ujar Ulfa kepada Beritasatu.com melalui wawancara daring, Rabu (4/11).
Ulfa mengatakan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai latar belakang munculnya perkara tersebut. Penjelasan mengenai proses penanganan juga dibutuhkan agar publik tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial maupun berbagai narasi yang belum tentu sesuai fakta.
“Karena ini kan menyangkut pejabat negara dan kepercayaan kita sebagai masyarakat. Jadi tentu kita butuh keterbukaan informasi,” tuturnya.
Selain transparansi, ia menekankan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyadapan tersebut. Seluruh proses harus mengacu pada hukum positif yang berlaku di Indonesia tanpa dipengaruhi kepentingan maupun tekanan politik dari pihak mana pun.
Ulfa juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap informasi yang beredar, terutama jika perkara hukum tersebut mulai dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu.
“Dan kita juga sebagai masyarakat tentu harus semakin pintar untuk menilai sebuah informasi. Jadi kita juga harus mengetahui setidaknya dasar-dasarnya untuk kita tetap netral dan tidak berpihak,” kata Ulfa.
Lebih lanjut, Ulfa meminta lembaga yang menangani perkara tersebut memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penanganan kasus harus didasarkan pada prosedur yang sah sehingga setiap keputusan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pengusutan tidak semata-mata berorientasi pada penetapan status hukum pihak yang diduga terlibat. Aparat juga harus memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Ya, itu juga yang kita harapkan dari institusi atau lembaga yang menangani hal ini, untuk tetap netral dan melihat ini memang bagaimana ditinjau dari sudut sebuah tindak pidana atau hukum positif di Indonesia itu seperti apa,” jelasnya.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi mengenai perkara tersebut, Ulfa mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mengedepankan sikap kritis. Ia meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun terpengaruh isu politik sebelum ada penjelasan resmi dari lembaga yang berwenang.
“Ya, kita pun sebagai masyarakat melihatnya ke arah situ saja. Jangan gampang tergoreng oleh isu-isu politik,” tandas Ulfa.

