26.5 C
Jakarta
Selasa, Mei 26, 2026
BerandaKATA BERITAPolisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi Tanpa Dokumen

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi Tanpa Dokumen

Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di area labuh jangkar (hotspot) di wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Operasi yang diterima Komandan Kapal Pelatuk (KP)-3013, Iptu Andre Christianto Paeh dari masyarakat pada 5 Agustus 2024, pukul 12.30 WIB berhasil mengamankan satwa dilindungi dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah.

Pengiriman satwa dilindungi menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa menggunakan Kapal KM Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau.

Dalam pemeriksaan, tim patroli mendapati satwa dilindungi yakni, 3 ekor Tupai Jelarang dan 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk, yang tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi Tanpa Dokumen
Ribuan satwa dilindungi berhasil diamankan Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) di Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, (05/08/2024). (katafoto/HO/Humas Polri)

KP. Pelatuk-3013 juga mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM. Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut. Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini komitmen tegas Korpolairud Baharkam Polri khususnya pada Direktorat Kepolisian Perairan melalui kapal kapal patroli di wilayah Perairan Jakarta terkhusus pada area labuh jangkar (Hotspot) dalam mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan hewan ilegal,” ujar Iptu Andre dikutip dari keterangan laman humas polri.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Iptu Andre berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan satwa lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum di Indonesia.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi Tanpa Dokumen
Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) menangkap 9 pelaku anak buah kapal (ABK) KM. Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa dan dan ribuan satwa dilindungi di Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, (05/08/2024). (katafoto/HO/Humas Polri)

“Kami juga akan terus meningkatkan intensitas patroli bersama sama Kapal Kapal Patroli Polisi BKO Polda Metro dan rutin melaksanakan pemeriksaan di Perairan Jakarta untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak,” imbuhnya

Selanjutnya, KP. Pelatuk – 3013 berkoordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Utara untuk melaksanakan pelimpahan barang bukti ribuan burung tersebut.

Baca Juga

Kampung Zakat 2026 Dibuka Wilayah 3T Jadi Prioritas Utama

Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama...

Jangan Sering Begadang Kalau Tak Mau Kulit Seperti Ini

Sebagian orang memiliki kebiasaan begadang untuk menyelesaikan pekerjaan atau...

Ekspor Sawit hingga Batu Bara Akan Diawasi Ketat, Prabowo Terbitkan Aturan Baru

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah...

Wajib Tahu! Ini Tahapan Balik Nama Sertifikat Hibah dari Orang Tua ke Anak

Jakarta - Proses pengalihan hak tanah dari orang tua...

Bawa Kokain 3,5 Kg, WNA Kolombia Diciduk di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Bali - Bea Cukai Ngurah Rai kembali menggagalkan upaya...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini