28.1 C
Jakarta
Jumat, Oktober 30, 2026
BerandaKATA EKBISENERGIPemerintah Kaji Aturan Baru Distribusi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Pemerintah Kaji Aturan Baru Distribusi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan penyaluran tepat sasaran. Pada ancangan aturan tersebut, kendaraan umum dan roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan bahwa rencana pembatasan penerima subsidi masih dalam tahap penyempurnaan. Pemerintah juga berencana untuk membuka ruang diskusi publik guna mendapatkan masukan terkait aturan tersebut.

“Usulan pembatasan bagi angkutan umum dan kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang tidak akan mengganggu konsumen, namun tetap memastikan kuota BBM bersubsidi tidak terlampaui,” ujar Agus dalam acara Coffee Morning Energy Edition bertema “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju” di Jakarta, Rabu (18/9) dikutip dari keterangan tertulis.

Pemerintah Kaji Aturan Baru Distribusi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi memberikan keterangan pers dalam acara Coffee Morning Energy Edition bertema “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju” di Jakarta, Rabu (18/9/2024). (katafoto/HO/Humas ESDM)

Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam diskusi yang sama. Menurut Sugeng, langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

“Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Saya mengusulkan hanya kendaraan umum dan roda dua yang diperbolehkan mengakses Pertalite dan Biosolar bersubsidi,” imbuh Sugeng.

Pembatasan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola subsidi energi di dan  diperlukan kajian yang serta keterlibatan berbagai pihak terkait.

Senada dengan Sugeng, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menuturkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut.

“Kami sepakat kendaraan roda dua dan angkutan umum tetap diizinkan menggunakan Pertalite. Namun, kriteria bagi pengguna lainnya masih dalam pembahasan lebih lanjut,” kata Rachmat. 

Baca Juga

Meta Diminta Buka-bukaan soal Dugaan Penghapusan Konten Karhutla

katafoto, Jakarta - Dugaan pembatasan konten kebakaran hutan dan...

Cegah Abrasi, Kepulauan Seribu Bakal Dihijaukan dengan 105 Ribu Mangrove

katafoto, Jakarta - Sebanyak 105.000 bibit mangrove akan ditanam...

Styles AsikFest 2026 Jadi Panggung bagi Kreator dan UMKM Lokal

katafoto, Jakarta - Lippo Malls Indonesia (LMI) menuntaskan penyelenggaraan...

Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, Jakarta dan Bekasi Sepakat Kelola Bantargebang 5 Tahun

katafoto, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini