29.9 C
Jakarta
Selasa, September 15, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHKasus Perdagangan Orang di Toraja Utara Terbongkar, Polisi Tangkap 4 Mucikari

Kasus Perdagangan Orang di Toraja Utara Terbongkar, Polisi Tangkap 4 Mucikari

Toraja – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan aplikasi MiChat sebagai sarana komunikasi. Operasi yang dilakukan pada Senin malam (04/11) berhasil mengamankan empat pria yang diduga berperan sebagai mucikari, dengan inisial RSD (29), SRD (33), SLY (20), dan RTY (30), di sebuah wisma di Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi di wilayah tersebut.

Kasus Perdagangan Orang di Toraja Utara Terbongkar, Polisi Tangkap 4 Mucikari
Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel menangkap empat pria yang diduga sebagai mucikari dan korban prostitusi di Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan. (katafoto/HO/Humas Mabes Polri)

“Saat petugas tiba di lokasi, kami menemukan beberapa perempuan yang diduga sebagai korban prostitusi, yaitu ARN (31), IPS (38), RKD (19), dan MWM (29), beserta para mucikari yang juga terduga pelaku,” ujar Iptu Ridwan pada Selasa sore (5/11)

Menurut keterangan korban, aktivitas prostitusi ini diatur oleh keempat terduga pelaku yang memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan mereka. Para pelaku diduga menerima uang dari tamu yang dilayani oleh para korban.

“Para korban menyebut bahwa pelaku RSD, SRD, SLY, dan RTY mengatur kegiatan ini dan mendapatkan keuntungan dari hasil yang diperoleh para korban,” lanjut Iptu Ridwan.

Petugas turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya lima unit ponsel yang digunakan dalam komunikasi prostitusi, uang tunai sebesar Rp 1.550.000, dan tiga bungkus alat kontrasepsi. Modus operandi para pelaku meliputi pemanfaatan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa eksploitasi seksual terhadap korban yang mereka perdagangkan.

Keempat terduga pelaku kini diamankan di Mako Polres Toraja Utara dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. “Jika terbukti, mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tutup Iptu Ridwan.

Baca Juga

PFI Yogyakarta Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

katafoto, Yogyakarta - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Yogyakarta menggelar...

Grab Berangkatkan 105 Mitra Pengemudi Umrah Gratis, Ada Kisah Inspiratif di Baliknya

katafoto, Tangerang - Sebanyak 105 Mitra Pengemudi Grab mendapat...

Platform Digital Bisa Didenda 6 Persen Pendapatan Global Jika Langgar PP TUNAS

katafoto, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah...

Pemerintah Kejar Target Lindungi Sawah, Banten dan Bali Jadi Sorotan

Jakarta - Pemerintah terus mempercepat perlindungan lahan pertanian guna...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini