26.9 C
Jakarta
Selasa, Maret 10, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHKasus Perdagangan Orang di Toraja Utara Terbongkar, Polisi Tangkap 4 Mucikari

Kasus Perdagangan Orang di Toraja Utara Terbongkar, Polisi Tangkap 4 Mucikari

Toraja – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan aplikasi MiChat sebagai sarana komunikasi. Operasi yang dilakukan pada Senin malam (04/11) berhasil mengamankan empat pria yang diduga berperan sebagai mucikari, dengan inisial RSD (29), SRD (33), SLY (20), dan RTY (30), di sebuah wisma di Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi di wilayah tersebut.

Kasus Perdagangan Orang di Toraja Utara Terbongkar, Polisi Tangkap 4 Mucikari
Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel menangkap empat pria yang diduga sebagai mucikari dan korban prostitusi di Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan. (katafoto/HO/Humas Mabes Polri)

“Saat petugas tiba di lokasi, kami menemukan beberapa perempuan yang diduga sebagai korban prostitusi, yaitu ARN (31), IPS (38), RKD (19), dan MWM (29), beserta para mucikari yang juga terduga pelaku,” ujar Iptu Ridwan pada Selasa sore (5/11)

Menurut keterangan korban, aktivitas prostitusi ini diatur oleh keempat terduga pelaku yang memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan mereka. Para pelaku diduga menerima uang dari tamu yang dilayani oleh para korban.

“Para korban menyebut bahwa pelaku RSD, SRD, SLY, dan RTY mengatur kegiatan ini dan mendapatkan keuntungan dari hasil yang diperoleh para korban,” lanjut Iptu Ridwan.

Petugas turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya lima unit ponsel yang digunakan dalam komunikasi prostitusi, uang tunai sebesar Rp 1.550.000, dan tiga bungkus alat kontrasepsi. Modus operandi para pelaku meliputi pemanfaatan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa eksploitasi seksual terhadap korban yang mereka perdagangkan.

Keempat terduga pelaku kini diamankan di Mako Polres Toraja Utara dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. “Jika terbukti, mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tutup Iptu Ridwan.

Baca Juga

Pemerintah Siapkan Hunian MBR di Cikarang, Program 3 Juta Rumah Mulai Bergerak

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman...

Polres Sumenep Lakukan Pemeriksaan Senjata Api, Disiplin Anggota Jadi Sorotan

Sumenep - Polres Sumenep melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi)...

Skrining Kesehatan Temukan Hampir 10 Persen Anak Indonesia Terdeteksi Masalah Kesehatan Mental

Jakarta - Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) periode 2025–2026...

Pemerintah Tegur Meta, Kepatuhan Berantas Judi Online Cuma 28,47 Persen

Jakarta - Pemerintah memberikan peringatan keras kepada Meta Platforms...

Jawa Tengah Siap Sambut 17 Juta Lebih Pemudik, Ribuan Personel Disiagakan

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapan untuk...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini