27 C
Jakarta
Minggu, Maret 15, 2026
BerandaKATA BERITAKPK Tetapkan 4 Sekolah Percontohan untuk Pendidikan Antikorupsi

KPK Tetapkan 4 Sekolah Percontohan untuk Pendidikan Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat sekolah di Indonesia sebagai model keberhasilan dalam pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi (PAK). Program yang digagas sejak 2019 ini bertujuan menanamkan budaya antikorupsi sejak dini pada berbagai jenjang pendidikan.

Menurut Kepala Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK, Ramah Handoko, keempat sekolah tersebut dipilih sebagai perwakilan terbaik dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“KPK memilih perwakilan dari setiap jenjang sekolah sebagai contoh baik yang akan didokumentasikan dalam bentuk video, sehingga bisa menjadi referensi bagi satuan pendidikan lainnya dalam menerapkan PAK,” ujar Ramah dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (7/11)

KPK Tetapkan 4 Sekolah Percontohan untuk Pendidikan Antikorupsi
Kepala Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK, Ramah Handoko memberikan pendidikan Anti korupsi di salah satu sekolah Kabupaten Buleleng, Bali. (katafoto/HO/KPK)

Empat sekolah dan madrasah yang terpilih adalah:

  1. RA Raudhatul Amin (Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan) untuk jenjang PAUD;
  2. MI Al Huda Ploso (Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur) untuk jenjang Sekolah Dasar;
  3. SMPN 4 Singaraja (Kabupaten Buleleng, Bali) untuk jenjang SMP; dan
  4. SMAN 1 Kuta Selatan (Kabupaten Badung, Bali) untuk jenjang SMA.

Pendokumentasian penerapan PAK di sekolah-sekolah ini telah dilakukan secara bertahap. “Nantinya, dokumentasi ini akan menjadi referensi nasional untuk mengimplementasikan PAK, sejalan dengan Strategi Nasional (Stranas) dan panduan PAK yang disusun KPK,” imbuh Ramah

Empat sekolah ini diseleksi dari sembilan peserta yang berpartisipasi dalam Anti-Corruption Academy (ACA) 2024, program apresiasi KPK yang diadakan untuk sekolah dan madrasah yang melaporkan data implementasi PAK melalui platform jaga.id dan EMIS Kemenag. ACA 2024 telah berlangsung pada 24-28 Juni 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Selain empat sekolah tersebut, lima satuan pendidikan lain yang juga masuk dalam kurasi ACA 2024 adalah:

  • PAUD: TK IT Al Ahkam (Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan);
  • SD: SD IT Az-Zahra (Kota Gorontalo, Gorontalo);
  • SMP: MTs Al Muhajirin (Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat);
  • SMA: MAN 2 Kudus (Kabupaten Kudus, Jawa Tengah); dan
  • SMKN 1 Wonoasri (Kabupaten Madiun, Jawa Timur).

“Peserta dipilih berdasarkan kriteria yang mencerminkan prinsip pendidikan antikorupsi, yaitu substansi, keberlanjutan, komprehensivitas, kreativitas, dan kolaborasi. Untuk menjamin keadilan, pemilihan dilakukan langsung oleh KPK tanpa campur tangan dinas pendidikan atau kantor kementerian agama,” tutup Ramah.

Melalui referensi ini, KPK berharap semakin banyak sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia yang terdorong untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam pembelajaran. Hal ini diharapkan mampu mewujudkan generasi muda yang berintegritas dan memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan dan masyarakat.

Baca Juga

UMKM Disebut Sleeping Giant, Amar Bank Siapkan Solusi Perbankan Digital

Jakarta - PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) menegaskan...

Pemerintah Siapkan Hunian MBR di Cikarang, Program 3 Juta Rumah Mulai Bergerak

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman...

PLN Group Tunjukkan Taring di Malaysia, Proyek Kereta Listrik Rampung Lebih Awal

Jakarta - Subholding PT PLN Nusantara Power (PLN NP)...

Sertifikat SLHS Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen Depot Air Minum

Jakarta - Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi...

Persiapan Mudik Meningkat, AstraPay Catat Lonjakan Transaksi QRIS di Bengkel

Jakarta - Menjelang Hari Raya Idulfitri, aktivitas masyarakat dalam...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini