Jakarta – DPR RI akan memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari di seluruh bagian gedung. Kebijakan ini mengharuskan seluruh karyawan dan anggota DPR, baik yang berada di ruang kerja maupun ruang rapat, untuk mengikuti pemutaran lagu tersebut dengan penuh perhatian dan mengambil sikap sempurna.
“Ini adalah upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di lingkungan DPR RI,” jelas Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam surat bernomor T/1375/0T/11/2024 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR.

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan bertujuan untuk memperkuat rasa nasionalisme dan persatuan bangsa di lingkungan parlemen.
Sekjen DPR, Indra Iskandar telah mengambil langkah persiapan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar. Sistem pengeras suara di dalam gedung dan halaman kompleks parlemen sudah diperiksa untuk memastikan keandalannya.
Sepanjang Kamis malam (7/11), tim teknis melakukan beberapa kali percobaan pemutaran lagu. Hasilnya, lagu kebangsaan Indonesia Raya terdengar jelas di hampir setiap sudut gedung. “Sepanjang koridor gedung dan area parkir dapat mendengar lagu ini, termasuk tamu yang hadir di Gedung DPR,” jelas Indra kepada wartawan.
Pemutaran lagu Indonesia Raya di Gedung DPR akan dilaksanakan satu kali setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB, dan dimulai perdana pada Jumat (8/11). Sosialisasi terkait kebijakan ini juga telah diberikan kepada anggota DPR dan seluruh pegawai di lingkungan sekretariat jenderal.