30.1 C
Jakarta
Selasa, Juni 24, 2025
BerandaKATA EKBISEKONOMI dan KINERJAKadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Pasca Kenaikan UMP 2025

Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Pasca Kenaikan UMP 2025

Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengimbau para pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025. Ia menekankan pentingnya mencari solusi alternatif agar kebijakan ini tidak meningkatkan angka pengangguran.

“Kami dari Kadin mengimbau agar perusahaan melakukan berbagai cara untuk menghindari PHK. Langkah ini perlu agar tidak memperburuk kondisi ekonomi,” ujar Anindya usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12).

Anindya menegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan. Ia mengingatkan, keputusan tersebut hanya akan memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dengan menambah jumlah warga kehilangan pendapatan.

“Kondisi perusahaan memang beragam. Namun, kami mendorong pengusaha untuk mencari langkah-langkah inovatif yang memungkinkan kelangsungan bisnis tanpa harus mengurangi jumlah karyawan,” tambahnya.

Menanggapi rencana pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), Anindya menyatakan harapan agar satgas tersebut dapat bekerja sama dengan dunia usaha. Langkah ini bertujuan membantu perusahaan mencari solusi agar tidak melakukan PHK.

“Kami ingin melihat bagaimana Satgas ini bekerja. Tentunya dunia usaha, termasuk BUMN, koperasi, dan swasta, akan dilibatkan. Komunikasi antara pemerintah dan pengusaha sangat penting,” jelasnya.

Meski menyadari beberapa perusahaan menghadapi tekanan berat, Anindya tetap optimistis bahwa dengan strategi dan inovasi yang tepat, tantangan tersebut bisa diatasi tanpa PHK. “Ada banyak upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah PHK. Kami berharap perusahaan mampu berpikir jangka panjang dan berkelanjutan,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah segera membentuk Satgas PHK untuk mengantisipasi dampak kenaikan UMP. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi PHK akibat penyesuaian upah minimum.

“Kami akan mempelajari kondisi industri untuk mencari solusi terbaik agar kebijakan ini tidak berdampak negatif pada karyawan,” ujar Airlangga di Rapimnas Kadin 2024.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan 6 persen.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha.

“Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk melindungi pekerja, terutama mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, sambil memastikan industri tetap kompetitif,” kata Presiden.

Kadin dan pemerintah sepakat bahwa kolaborasi dan solusi inovatif adalah kunci menghadapi tantangan ekonomi ini, dengan harapan kesejahteraan karyawan tetap terjaga tanpa mengorbankan kelangsungan usaha

Baca Juga

Hindari Risiko! Simak 7 Tips Keuangan Sebelum Mengambil Cicilan Mobil

Jakarta - Memiliki mobil pribadi menjadi impian banyak orang,...

VENTENY Umumkan Kinerja Positif, Cetak Laba Rp8,68 M

Jakarta - PT VENTENY Fortuna International Tbk (VENTENY) resmi...

Peneliti UGM Temukan 7 Spesies Lobster Baru dari Perairan Papua Barat

Yogyakarta - Peneliti dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada...

Bank Dunia Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,9 Persen di Tengah Ketidakpastian Global

Jakarta - Daya saing Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam...

LG ZonaSeru Central Park, Jelajahi Dunia AI dan Hiburan Teknologi Canggih

Jakarta - PT LG Electronics Indonesia resmi membuka LG...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini