30.5 C
Jakarta
Senin, Maret 9, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANPemprov DKI Siapkan Santunan Asuransi untuk Korban Pohon Tumbang Selama Musim Hujan

Pemprov DKI Siapkan Santunan Asuransi untuk Korban Pohon Tumbang Selama Musim Hujan

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) terus berupaya mengurangi risiko pohon tumbang selama musim hujan guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pemangkasan pohon secara berkala serta pengecekan kesehatan pohon di ruang terbuka hijau.

Sejak Januari hingga November 2024, Distamhut Provinsi DKI Jakarta telah memangkas 76.865 pohon. Pemangkasan ini dilakukan dengan lebih intensif antara Agustus hingga November, mencapai 26.182 pohon. Lokasi prioritas mencakup jalur hijau di lima wilayah kota Jakarta, terutama di sisi tepian dan median jalan.

“Kami memprioritaskan pemangkasan pohon di jalur hijau untuk mengurangi risiko pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang, khususnya di wilayah rawan seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Selatan,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara, dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (8/12).

Selain pemangkasan, Distamhut secara rutin juga melakukan pengecekan kesehatan pohon, yang mencakup pemeriksaan perakaran, batang, kemiringan, hingga tajuk. Hingga November 2024, sebanyak 5.078 pohon telah diperiksa kondisinya.

“Upaya ini bertujuan untuk memastikan pohon-pohon yang berada di jalur hijau dalam keadaan sehat dan aman,” tambah Bayu.

Sebagai langkah antisipasi, posko pohon tumbang juga disiagakan di setiap wilayah kota hingga tingkat provinsi. Petugas dari Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota dikerahkan untuk menangani kejadian pohon tumbang secara cepat.

“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian pohon tumbang dapat menghubungi Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di Jalan Aipda K. S. Tubun, Jakarta Pusat,” terangnya.

Bayu juga menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menyediakan santunan asuransi yang dapat diajukan melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Santunan ini mencakup korban manusia, serta kerusakan kendaraan dan bangunan, dengan rincian:

  • Maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
  • Maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email ke distama@jakarta.go.id atau langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Pemprov DKI Jakarta berharap langkah-langkah ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat selama musim hujan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Jakarta dapat tetap beraktivitas dengan aman dan nyaman selama musim hujan ini.

Baca Juga

Mengejutkan, Ternyata 206 Lapangan Padel di Jakarta Kena Sanksi Administratif

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi...

Jakarta Perkuat Identitas Budaya, 10 Warisan Takbenda Baru Resmi Ditetapkan

Jakarta - DKI Jakarta kini tercatat memiliki 95 Warisan...

Gubernur Pramono Minta Satpol PP Sisir Stiker QR Diduga Terkait Judol

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Satuan...

Waspada Campak Saat Libur Lebaran, Kemenkes Siapkan Langkah Antisipasi

Jakarta - Lonjakan mobilitas masyarakat menjelang mudik dan libur...

Renovasi Rumah Jelang Lebaran? Tren Lantai 2026 Ini Bikin Hunian Makin Hangat

Lantai berperan penting dalam membangun kesan bersih, luas, dan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini