34.7 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANDKI Jakarta Cetak Rekor Pajak Tahun 2024 Capai Rp44,46 Triliun

DKI Jakarta Cetak Rekor Pajak Tahun 2024 Capai Rp44,46 Triliun

Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta melaporkan realisasi pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp44,46 triliun, atau mencapai 98,85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp44,98 triliun.

Angka ini mencerminkan peningkatan dibandingkan tahun 2023, di mana realisasi pajak daerah mencapai Rp43,52 triliun. Dengan kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15 persen, pencapaian ini mengindikasikan adanya perbaikan dalam pengelolaan pendapatan pajak daerah.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus menjadi penyumbang utama pendapatan pajak.

“Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,” ujarnya dikutip dalam laman berita jakarta pada Selasa (7/1).

Lusiana juga menjelaskan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari serangkaian strategi yang dijalankan Bapenda, antara lain:

  • Pemutakhiran Data Pajak: Memastikan validitas data objek dan subjek pajak.
  • Penagihan Pajak Intensif: Mengoptimalkan pendekatan penagihan yang lebih agresif.
  • Digitalisasi Sistem: Mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak melalui penguatan layanan berbasis digital.

Melalui langkah-langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta optimis tren positif ini dapat berlanjut pada tahun 2025, dengan target pendapatan pajak yang lebih tinggi, yaitu Rp48 triliun.

Berikut adalah rincian lima jenis pajak dengan kontribusi terbesar pada 2024:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp9,65 triliun (104,68 persen dari target).
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp9,96 triliun (99,62 persen dari target).
  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun (106,21 persen dari target).
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,1 triliun (76,25 persen dari target).
  5. Pajak Rokok: Rp883,98 miliar (98,22 persen dari target).

Baca Juga

Polisi dan TNI Kompak, Tambang Emas Ilegal di Hulu Kuantan Disikat

Hulu Kuantan - Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan...

Desain Mewah dan Minimalis, Karpet Ini Bikin Interior Naik Level

Jakarta - Merayakan satu dekade perjalanan kreatif MASSHIRO&Co. di...

Kulit Bayi Rentan Iritasi? Ini Solusi Popok Tipis dan Nyaman

Jakarta - Kulit bayi masih berada dalam tahap perkembangan,...

Giant Sea Wall Pantura Dipertanyakan, Pakar Ingatkan Risiko Besar

Yogyakarta - Pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana pembangunan...

Bupati Donggala Kaget, 4.000 Rumah Tidak Layak Huni tapi Bantuan hanya 200 Unit

Donggala - Bupati Vera Elena Laruni mengungkapkan bahwa sekitar...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini