28.8 C
Jakarta
Selasa, Maret 10, 2026
BerandaKATA EKBISENERGIMenteri Bahlil: Penertiban Distribusi Gas Elpiji 3 Kg untuk Mencegah Permainan Harga

Menteri Bahlil: Penertiban Distribusi Gas Elpiji 3 Kg untuk Mencegah Permainan Harga

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan penataan distribusi gas elpiji 3 kilogram bukanlah langkah yang populer. Namun, menurutnya, kebijakan ini perlu dilakukan agar masyarakat dapat membeli gas melon dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah, tanpa adanya permainan harga di tingkat pengecer.

“Saya tahu ini adalah keputusan yang tidak populer bagi saya. Tetapi untuk memastikan hak-hak rakyat mendapat apa yang negara berikan, jangankan popularitas, nyawa pun siap saya berikan untuk rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Bahlil dikutip dalam laman berita satu pada pembukaan Rakernas Partai Golkar 2025 di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (8/2)

Pemerintah saat ini sedang menata ulang sistem distribusi gas elpiji 3 kg dengan menerapkan penjualan hanya melalui pangkalan dan subpangkalan resmi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan harga jual tetap terkontrol dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menteri Bahlil: Penertiban Distribusi Gas Elpiji 3 Kg untuk Mencegah Permainan Harga
Ketua Umum Partai Golkar juga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua dari kiri) memberi keterangan pers di sela Rakernas Golkar 2025 di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2025). (katafoto/HO/Beritasatu/Juan Ardya Guardiola)

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 36.000 per tabung untuk gas elpiji 3 kg. Dengan adanya subsidi tersebut, harga jual ke masyarakat seharusnya tidak melebihi Rp 19.000 per tabung. Namun, kenyataannya, masih banyak pengecer yang menjual gas elpiji 3 kg dengan harga di atas ketentuan, yakni berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per tabung.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berkomitmen menertibkan distribusi gas elpiji bersubsidi dengan mewajibkan penjualan hanya melalui pangkalan dan subpangkalan resmi. Jika ada pangkalan yang terbukti menjual di atas harga eceran tertinggi, maka izin usahanya akan dicabut.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas elpiji 3 kg tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan harga gas elpiji 3 kg dapat lebih terkendali dan masyarakat bisa mendapatkan akses yang lebih adil terhadap energi bersubsidi.

Baca Juga

Governance Reset BUMN Jadi Sorotan, Langkah Baru Dorong Hilirisasi dan Investasi

Jakarta - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara...

Gratis Naik Transjakarta Saat Lebaran 2026, Simak Jadwal dan Rute Ini

Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan kesiapan untuk...

Pemerintah Tegur Meta, Kepatuhan Berantas Judi Online Cuma 28,47 Persen

Jakarta - Pemerintah memberikan peringatan keras kepada Meta Platforms...

Menag Soroti Kualitas Speaker di Masjid, ITS Tawarkan Bantuan Teknologi

Surabaya -  Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti kualitas pengeras...

Menu MBG Dikeluhkan Orang Tua, Wabub Batang Ancam Tutup SPPG Nakal

Batang - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini