Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani tiga produk hukum yang berperan strategis dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta investasi nasional. Penandatanganan tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025.
Ketiga produk hukum yang ditandatangani mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Selain itu, Presiden juga mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 terkait organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara Indonesia).
“Selanjutnya saya juga menandatangai Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,”ujar Presiden Prabowo dikutip dari laman Presiden RI.
Penetapan ketiga regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola BUMN dan memperkuat investasi nasional. Dengan keberadaan BPI Danantara Indonesia, pengelolaan aset negara diharapkan semakin optimal guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara, yang bertugas mengawal efektivitas lembaga ini dalam memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.
Penandatanganan tersebut, Presiden didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.