33.7 C
Jakarta
Kamis, Juli 30, 2026
BerandaFOTOTok ! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Tok ! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Terdakwa Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo berbincang dengan penasihat hukum saat sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023). (katafoto/str)

 

Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12  tahun dalam kasus  penganiayaan  Cristalino David Ozora dan dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

Mario terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Mario dihukum pidana selama 12 tahun penjara.

Baca Juga

Tak Hanya Andalkan APBD, DKI Gandeng Swasta Benahi TPST Bantargebang

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat...

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Perbaiki Sekolah Rusak

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan...

BGN Tak Main-main, Kepala SPPG yang Terbukti Minta Fee Langsung Dipecat

Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan...

Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Dipecat dan 48 ASN Disanksi

Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengambil...

Angkringan British Ubah Cara Belajar Bahasa Inggris dan Pemberdayaan UMKM

Balangan - Upaya meningkatkan kemampuan bahasa Inggris masyarakat sekaligus...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini