31 C
Jakarta
Sabtu, Juli 11, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIPelni Ajukan PMN Rp500 M untuk Kapal yang Telah Melewati Umur

Pelni Ajukan PMN Rp500 M untuk Kapal yang Telah Melewati Umur

Jakarta – Komisi XI DPR RI merekomendasi penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Pelayaran Indonesia (Pelni) sebesar Rp1 Triliun. Sebelumnya, PT Pelni telah meminta penambahan anggaran senilai Rp500 miliar untuk pembelian satu unit kapal baru.

Direktur Utama Pelni Tri Andayani mengatakan PMN itu akan digunakan untuk pembelian satu unit kapal penumpang baru.

“Kami mengusulkan nilai PMN Rp500 miliar untuk pembelian satu unit kapal penumpang baru new building, untuk menggantikan 1 kapal dari 12 kapal penumpang kami yang pada 2024 ini telah melewati umur teknisnya 30 tahun atau 46 persen dari armada kapal.,” kara Tri Andayani Selasa (2/7/2024).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XI dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, PT Hutama Karya, PT Pelayaran Nasional Indonesia, dan Badan Bank Tanah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). (katafoto/HO/Tari/Andri)

Sementara, Komisi XI DPR RI merekomendasikan PMN sebesar Rp1,5 triliun untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang PT. Pelni yang telah melewati batas usia operas

“Komisi XI DPR RI merekomendasikan PMN sebesar Rp1,5 triliun, untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang PT Pelni yang telah melewati batas usia operasi,” ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Penambahan modal tersebut diharapkan agar PT Pelni dapat meningkatkan kualitas dan keamanan pelayanan. Terlebih, dengan adanya kasus kebakaran yang terjadi pada kapal KM Umsini dengan jumlah penumpang 1.677 orang di Makassar beberapa minggu lalu.

PT Pelni mengusulkan tambahan PMN untuk pembelian kapal penumpang baru untuk menggantikan dua belas kapal penumpang yang telah melewati umur teknisnya pada tahun 2024. Perlunya penambahan PMN agar dapat meningkatkan efisiensi serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang.

Baca Juga

Tips ABCDE Jadi Senjata Baru Lumajang Cegah Stunting

Lumajang - Pencegahan stunting dapat dimulai dari kebiasaan sederhana...

Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Jakarta - Pemerintah menetapkan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual,...

Komnas Perempuan Bongkar Modus Kekerasan yang Sering Disamarkan sebagai Kasih Sayang

Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)...

in-Lite Hadirkan 5 Zona Cahaya Unik yang Ubah Cara Orang Melihat Ruang

Tangerang - in-Lite LED kembali ambil bagian dalam pameran...

Pajak Marketplace Berlaku, Apindo Minta UMKM Diberi Pendampingan

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemungutan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini