30.1 C
Jakarta
Kamis, Juli 30, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIPelni Ajukan PMN Rp500 M untuk Kapal yang Telah Melewati Umur

Pelni Ajukan PMN Rp500 M untuk Kapal yang Telah Melewati Umur

Jakarta – Komisi XI DPR RI merekomendasi penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Pelayaran Indonesia (Pelni) sebesar Rp1 Triliun. Sebelumnya, PT Pelni telah meminta penambahan anggaran senilai Rp500 miliar untuk pembelian satu unit kapal baru.

Direktur Utama Pelni Tri Andayani mengatakan PMN itu akan digunakan untuk pembelian satu unit kapal penumpang baru.

“Kami mengusulkan nilai PMN Rp500 miliar untuk pembelian satu unit kapal penumpang baru new building, untuk menggantikan 1 kapal dari 12 kapal penumpang kami yang pada 2024 ini telah melewati umur teknisnya 30 tahun atau 46 persen dari armada kapal.,” kara Tri Andayani Selasa (2/7/2024).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XI dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, PT Hutama Karya, PT Pelayaran Nasional Indonesia, dan Badan Bank Tanah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). (katafoto/HO/Tari/Andri)

Sementara, Komisi XI DPR RI merekomendasikan PMN sebesar Rp1,5 triliun untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang PT. Pelni yang telah melewati batas usia operas

“Komisi XI DPR RI merekomendasikan PMN sebesar Rp1,5 triliun, untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang PT Pelni yang telah melewati batas usia operasi,” ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Penambahan modal tersebut diharapkan agar PT Pelni dapat meningkatkan kualitas dan keamanan pelayanan. Terlebih, dengan adanya kasus kebakaran yang terjadi pada kapal KM Umsini dengan jumlah penumpang 1.677 orang di Makassar beberapa minggu lalu.

PT Pelni mengusulkan tambahan PMN untuk pembelian kapal penumpang baru untuk menggantikan dua belas kapal penumpang yang telah melewati umur teknisnya pada tahun 2024. Perlunya penambahan PMN agar dapat meningkatkan efisiensi serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang.

Baca Juga

Angkringan British Ubah Cara Belajar Bahasa Inggris dan Pemberdayaan UMKM

Balangan - Upaya meningkatkan kemampuan bahasa Inggris masyarakat sekaligus...

Putusan MK Kuota Internet Jadi Angin Segar, IAW Desak Pemerintah Audit Seluruh Operator

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang...

Peneliti UGM Sulap Garam Pantai Selatan Jadi Kosmetik Lulur Lumare

Yogyakarta - Tim peneliti dari Pusat Studi Sumberdaya dan...

SIG Catat Penjualan 18,27 Juta Ton, Segmen Ritel Jadi Penyumbang Pendapatan Terbesar

Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mencatatkan...

SUV Baru Geely Curi Perhatian, Intip Fitur dan Performa Galaxy Cruiser 700

Geely resmi memperkenalkan Galaxy Cruiser 700, SUV bergaya boxy...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini