Semarang – Kementerian Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang. Kasus kejahatan pertanahan dibeberkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, Senin (15/07/2024).
Para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan penipuan dan atau penggelapan. Hasil pengungkapan dua kasus tersebut berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare dengan potensi kerugian negara dan masyarakat senilai Rp3,417 triliun.
“Pemberantasan mafia tanah sangat penting agar bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri kita. Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menteri AHY juga mengapresiasi kerja empat pilar dalam memberantas mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan dan pemerintah daerah.
“Kami ingin meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai dengan ke akar-akarnya,” ujarnya dilansir dari laman atrbpn.
Lebih lanjut, AHY menjelaskan bahwa secara nasional tahun 2024 ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi tahun ini. Selama lima bulan terakhir, beberapa kasus telah diungkap, termasuk di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan di Jawa Tengah, Total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun.
Sementara dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah sama saja dengan menjamin kepastian hukum, sehingga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional.

“Ini semua berkat komitmen kami, kerja sama yang kokoh dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah serta kejaksaan dan anggota, sehingga dapat kita laksanakan. Ini menjadi motivasi bagi kami Polda Jawa Tengah dalam rangka ikut serta menegakkan hukum serta membangun perekonomian Indonesia,” ujar Kapolda Jawa Tengah.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh intelektual. Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, namun juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.
“Kita juga mengembalikan pajak bahkan potensial lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar, belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” ujar Arif Rachman.