Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang salah satunya dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang.
Hingga bulan Juli tahun 2024, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Sementara selama periode 2020 hingga Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” ungkap Anne dikutip dari keterangan tertulis.

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Dalam 4 tahun terakhir (2020 – Juni 2024), kecelakaan banyak terjadi di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia, yaitu sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, 395 orang meninggal dunia, luka berat 285 orang, dan luka ringan 413 orang.
Anne mengatakan, terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api:
1. Korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
2. Kerusakan sarana kereta api, kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
3. Kerusakan prasarana kereta api, kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
4. Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan seperti, keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
KAI juga melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dengan sosialisasi keselamatan yang melibatkan dishub, railfans, dan masyarakat pemasangan 1.553 spanduk peringatan di perlintasan rawan, serta menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” tutup Anne.
Pada saat ini terdapat 4.254 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.799 (42%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 2.455 (58%).