Sukabumi – Polres Sukabumi Kota membongkar kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui live streaming di salah satu aplikasi. Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7/2024).
“Sesuai dengan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim, alhamdulilah Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dipublikasikan melalui live streaming di aplikasi HOT51,” ungkap Kapolres Rita Suwadi.

Polisi berhasil mengamankan 3 terduga pelaku, berinisial FSF (28) yang berperan sebagai talent atau host, di sebuah rumah di Jalan Sriwedari Gunungpuyuh, YPP (33) selaku admin, yang diamankan di daerah Depok dan AB (32) selaku Agency yang diamankan di Lebakbulus Jakarta Selatan
“Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Apple macbook, 3 unit telepon genggam, sebuah simcard, 1 akun hostlive dengan nama ASMARA, 1 unit ring light, sepotong kain sprei, sebuah topeng, sebuah dildo, 3 bundel rekening koran atas nama ketiga terduga pelaku dan 3 buah kartu ATM,” imbuhnya.
Rita menuturkan, aksi pornografi yang diperagakan FSF tersebut dilakukan agar mendapatkan keuntungan dari gift atau saweran penonton dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp2.400.000,
Kapolres Rita Suwadi juga memaparkan, dugaan tindak pidana pornografi tersebut telah berjalan selama hampir 1 tahun dan telah memperoleh pembayaran dari aplikasi hingga lebih dari 1 Miliar.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku ini telah menjalankan aksinya selama hampir 1 tahun dan telah memperoleh pembayaran dari aplikasi sebesar Rp1.308.255.155 papar Rita.
Ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota dan terancam pasal 35 Jo pasal 34 Jo pasal 36 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun penjara serta pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda sebesar 6 Miliar Rupiah.