27.8 C
Jakarta
Senin, Agustus 17, 2026
BerandaFOTONEWSBea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 M

Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 M

Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 M
Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Jajaran Kanwil Bea Cukai dan Puspom TNI membuka kontainer Barang Rampasan Negara pada acara pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai di gedung Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). (katafoto/Ruht)
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 M
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 M
Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Jajaran Kanwil Bea Cukai dan Puspom TNI menunjukkan barang bukti rokok ilegal eks impor pada acara Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai, Barang Rampasan Negara di gedung Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). (katafoto/Ruht)
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 M
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 M
Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Jajaran Kanwil Bea Cukai dan Puspom TNI menunjukkan barang bukti botol minuman mengandung etil alkohol pada acara Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai, Barang Rampasan Negara di gedung Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). (katafoto/Ruht)
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 M
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 M
Sebanyak 60.000 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal digelar pada acara Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai, Barang Rampasan Negara di gedung Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). (katafoto/Ruht)
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 M
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 M
Sebuah alat berat memusnahkan 60.000 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada acara Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai, Barang Rampasan Negara di gedung Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). (katafoto/Ruht)
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 M
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 M
Sebuah alat berat memusnahkan 60.000 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada acara Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai, Barang Rampasan Negara di gedung Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). (katafoto/Ruht)
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 M

 

Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Jajaran Kanwil Bea Cukai dan Puspom TNI menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara.

Barang yang dimusnahkan ialah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras, 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Pemusnahan besar-besaran Bea Cukai ini digelar di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara di Kantor Pusat, Bea Cukai memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara itu, sisa MMEA ilegal dimusnahkan di TPP Cikarang.

Baca Juga

Main Sambil Berkreasi, Spider-Man hingga Ultraman Hadir di Toys Kingdom

Jakarta - Karakter superhero tidak hanya hadir sebagai tontonan,...

Aplikasi Kencan Jadi Modus Begal di Depok, Komdigi Minta Warga Waspada

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengingatkan masyarakat...

Imigrasi Tolak 9.394 Permohonan Paspor, Ada Indikasi Disalahgunakan untuk Kejahatan

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menolak 9.394 permohonan paspor...

Tak Perlu Keliling Indonesia, 40 Kuliner Legendaris Hadir di Mal Ciputra Jakarta

Jakarta - Mal Ciputra Jakarta kembali menghadirkan festival kuliner...

Kemenhub Tindak 142 Ribu Kendaraan Angkutan, Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini