katafoto, Jakarta – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Persetujuan tersebut diberikan secara aklamasi setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).
Hasil uji kelayakan tersebut kemudian dilaporkan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI. Persetujuan DPR terhadap usulan pengangkatan Kapolri baru itu berkaitan dengan Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, komisinya mendapat penugasan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi setelah DPR menerima surat dari Presiden mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
“Pada hari ini kita ingin mendengar isi-isi dan poin-poin apa yang akan disampaikan oleh calon Kapolri,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).
Usung Visi Polisi Bersama Masyarakat
Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III, Suyudi mengangkat tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai visi kepemimpinannya.
Suyudi mengatakan transformasi Polri tidak berarti seluruh kebijakan harus dimulai kembali setiap kali terjadi pergantian Kapolri. Program yang dinilai memberikan manfaat akan diteruskan, sedangkan kebijakan yang belum berjalan optimal akan diperbaiki.
Ia juga menekankan pentingnya melakukan koreksi terhadap tindakan yang menyimpang dari ketentuan hukum maupun etika.
Suyudi turut menyinggung berbagai kritik masyarakat terhadap institusi kepolisian. Menurut dia, kritik yang didasarkan pada fakta perlu menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang masih membutuhkan pembenahan.
Profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, dan kedekatan dengan masyarakat menjadi sejumlah aspek yang disorot dalam arah transformasi yang disampaikannya.
Soroti Fenomena “No Viral, No Justice”
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Suyudi adalah fenomena “no viral, no justice” atau anggapan bahwa suatu laporan baru mendapat perhatian setelah menjadi viral.
Ia menyampaikan bahwa laporan masyarakat seharusnya diproses berdasarkan ketentuan hukum tanpa menunggu kasus tersebut menjadi perhatian publik di media sosial.
Pola penanganan laporan, menurut Suyudi, perlu diarahkan pada proses verifikasi, penanganan sesuai hukum, pemberian informasi perkembangan perkara kepada pelapor, hingga penyelesaian kasus secara transparan.
Dalam agenda transformasinya, Suyudi juga menyampaikan enam program prioritas, yakni penguatan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia dan pola rekrutmen, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, serta penguatan akuntabilitas anggaran.
Untuk bidang sumber daya manusia, ia menekankan penerapan meritokrasi dan integritas dalam pengembangan karier anggota Polri.
Suyudi juga menyatakan tidak boleh ada ruang untuk praktik titipan, transaksi maupun sponsorship dalam proses pengembangan karier.
Penegakan Hukum Tak Hanya Diukur dari Jumlah Perkara
Dalam sektor penegakan hukum, Suyudi menyampaikan bahwa keberhasilan Polri tidak semestinya hanya dilihat dari banyaknya perkara yang ditangani.
Menurutnya, kualitas penanganan perkara harus menjadi ukuran penting, termasuk aspek keabsahan proses, penggunaan bukti, kepastian hukum, dan keadilan.
Sejumlah tindak pidana menjadi perhatian dalam prioritas penindakan, antara lain narkotika, premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, judi daring, penipuan digital, perdagangan orang, kejahatan siber, korupsi, penyelundupan, pencucian uang, serta kejahatan terorganisasi.
Program 100 Hari Pertama
Suyudi juga memaparkan rencana kerja dalam 100 hari pertama apabila dipercaya memimpin Polri.
Program tersebut dibagi menjadi tiga tahapan. Pada 30 hari pertama, fokus diarahkan untuk memetakan kondisi aktual sekaligus membangun baseline.
Tahap berikutnya, hari ke-31 hingga ke-60, digunakan untuk menguji berbagai langkah perbaikan. Sementara pada hari ke-61 hingga ke-100, hasil yang telah dicapai akan diperlihatkan sekaligus dilakukan koreksi terhadap bagian yang masih memiliki kekurangan.
Dalam penutup paparannya, Suyudi menyatakan siap membuka ruang pengawasan dari DPR dan menerima koreksi masyarakat.
Ia mengatakan keberhasilan kepolisian tidak semata-mata diukur melalui banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat, maupun publikasi.
Menurutnya, ukuran tersebut harus terlihat dari kondisi keamanan masyarakat, kemudahan membuat laporan, kecepatan polisi memberikan pertolongan, kepastian penyelesaian perkara, perlindungan terhadap korban, serta penerapan hukum yang adil.
“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier, jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,” tegasnya.
Setelah pemaparan selesai, pimpinan Komisi III berkonsultasi dengan para pimpinan kelompok fraksi dan pimpinan DPR sebelum meminta persetujuan anggota.
“Bahwa kita langsung saja, apakah secara aklamasi disetujui?” tanya Habiburokhman.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab “setuju” oleh anggota Komisi III. Persetujuan Komisi III selanjutnya dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.

