Blitar – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Blitar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung mengamankan 302.452 batang rokok ilegal hasil penindakan pada Selasa (27/08). Penindakan yang dilakukan di sebuah bangunan tempat penyimpanan barang di wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai berhasil diamankan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp435.241.580 dan potensi kerugian negara mencapai Rp306.925.829.

“Selain barang bukti, juga diamankan satu orang pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo dikutip dari keterangan tertulis beacukai.
Abien mengatakan pelaku melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai (BKC) tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Atas penindakan di bidang cukai tersebut, seluruh barang bukti dan pelaku dibawa dan diamankan di Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung,” imbuh Abien.