Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 12 miliar atau Rp 12.113.160.000 dan 500 dollar Amerika Serikat (AS) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemprov Kalimantan Selatan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang tersebut merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) terkait proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.
Tiga proyek itu mulai pembangunan lapangan sepakbola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan. Total nilai dari tiga proyek itu berjumlah Rp 54 miliar.
KPK menyita 6 kardus berisi uang dari AMD pengurus Rumah Tahfidz Darussalam. Satu buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar, satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar, satu buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar, satu kardus kuning dengan foto Paman Birin berisikan Rp 800 juta, satu kardus berisikan Rp 1,2 miliar, dan satu kardus berisikan Rp 710 juta.
Sementara, dari Kabid Cipta Karya YUL ditemukan satu koper berisikan Rp 1 miliar, satu koper berisikan Rp 1,3 miliar, satu koper berisikan Rp 1 miliar, satu koper berisikan Rp 350 juta, dan empat bundel dokumen terkait perkara.
KPK juga menyita uang dari tiga koper dan satu kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB. Totalnya, yakni Rp 3,2 miliar dan 500 dollar AS.
Tujuh tersangka itu yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).