30.1 C
Jakarta
Kamis, Juli 30, 2026
BerandaKATA GAYA HIDUPKECANTIKANLangkah Aman Pilih Kosmetik, Terapkan 'Cek Klik' ala BPOM

Langkah Aman Pilih Kosmetik, Terapkan ‘Cek Klik’ ala BPOM

Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan langkah “Cek Klik” dalam memilih produk kosmetik dan skincare. Langkah ini bertujuan mengantisipasi label palsu dan zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan.

“Jika ‘Cek Klik’ diterapkan, masyarakat bisa membedakan produk asli dan palsu. Jika menemukan produk palsu, segera laporkan ke kami,” ujar Taruna saat menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPOM dan Kementerian BUMN di Jakarta, Selasa (26/11)

Tema acara tersebut, “Koordinasi dalam Mendukung Peningkatan Kemandirian dan Daya Saing Produk UMKM di Bidang Obat dan Makanan,” juga menyoroti pentingnya edukasi konsumen dalam memastikan keamanan produk kosmetik.

Apa Itu “Cek Klik”?

“Cek Klik” adalah langkah sederhana yang terdiri dari:

  1. Cek Kemasan: Pastikan kemasan tidak rusak atau menunjukkan tanda manipulasi.
  2. Cek Label: Verifikasi informasi seperti manfaat, kandungan, dan tujuan penggunaan sesuai regulasi BPOM.
  3. Cek Izin Edar: Periksa nomor izin edar melalui barcode yang terhubung ke sistem BPOM.
  4. Cek Kedaluwarsa: Pastikan produk belum melewati masa kedaluwarsa untuk menghindari risiko perubahan kimia yang membahayakan.

Taruna mengingatkan, produk kosmetik asli memiliki barcode yang dapat langsung diverifikasi ke sistem BPOM. Sebaliknya, barcode palsu sering kali mengarahkan pengguna ke laman tidak resmi atau media sosial.

“Jika barcode asli, sistem kami langsung mengenalinya. Namun, jika barcode tidak terkoneksi atau diarahkan ke media sosial lain, itu indikasi produk palsu,” ungkap Taruna.

BPOM mengidentifikasi banyak kosmetik ilegal yang mencantumkan izin edar palsu, sering kali mengandung bahan berbahaya yang tidak teruji. Produk seperti ini dapat menyebabkan kerusakan kulit atau masalah kesehatan lain, terutama jika telah melewati masa kedaluwarsa.

Pengawasan peredaran kosmetik melalui regulasi ketat, edukasi masyarakat, dan tindakan hukum sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Taruna menegaskan bahwa BPOM tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang mengancam keselamatan konsumen.

BPOM berharap masyarakat lebih waspada terhadap kosmetik ilegal yang menggunakan label palsu untuk menipu konsumen. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting dalam melaporkan produk mencurigakan agar pengawasan lebih efektif.

“Melalui edukasi ‘Cek Klik,’ kami ingin masyarakat lebih sadar dan terlindungi dari risiko produk ilegal. Tugas BPOM adalah memastikan keamanan, manfaat, dan standar produk yang beredar di Indonesia,” tutup Taruna.

Baca Juga

Perry Warjiyo Tinggalkan Bank Indonesia, Pemerintah Jamin Stabilitas Tetap Terjaga

Jakarta - Pemerintah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari...

STNK Belum Terbit, Bolehkah Kendaraan Baru Dipakai di Jalan? Ini Aturannya

Jakarta - Pengendara kendaraan baru diimbau tidak terburu-buru menggunakannya...

Penyakit Autoimun Bisa Menyerang Siapa Saja, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Jakarta - Penyakit autoimun merupakan kondisi ketika sistem kekebalan...

Bluebird Ubah Perjalanan Pelanggan Menjadi Gerakan Pelestarian Lingkungan

Bogor – Bluebird Group terus memperkuat komitmennya terhadap keberlanjutan...

Pernyataan ‘Londo Ireng’ Picu Protes, Insan Pers Malang Tuntut Permintaan Maaf Presiden

Malang - Jurnalis dari berbagai organisasi pers di Malang...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini