Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa penetapan ini telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025 telah menetapkan formula kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Teguh saat mengunjungi lokasi pengungsian penyintas kebakaran di SDN 09 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Teguh menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan rapat bersama dengan berbagai pihak terkait pada tanggal 9 dan 10 Desember 2024 untuk membahas besaran kenaikan UMP tahun depan.
“Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang UMP tahun 2025 telah saya tandatangani, berdasarkan hasil rapat yang mengacu pada formula kenaikan upah di dalam Permenaker,” kata Teguh.
Penetapan UMP DKI Jakarta ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di ibu kota. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memastikan keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta masukan dari berbagai pihak termasuk serikat pekerja dan pengusaha.