28 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANPemerintah Bebaskan Bea Masuk untuk Riset dan Kemajuan Teknologi

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk untuk Riset dan Kemajuan Teknologi

Jakarta – Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi salah satu prioritas utama dalam meningkatkan daya saing nasional. Sebagai langkah nyata, pemerintah telah membebaskan bea masuk dan cukai untuk impor barang yang digunakan dalam penelitian dan pengembangan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019. Aturan tersebut memberikan pembebasan bea masuk dan cukai bagi berbagai barang penelitian, seperti alat laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, serta komponen lainnya yang dianggap esensial.

“Peraturan tersebut bertujuan untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan serta mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang bergerak dalam riset,” ujar Budi dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1).

Selain itu, pembebasan ini juga mencakup fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22, asalkan barang tersebut digunakan sesuai peruntukan penelitian. Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk barang yang digunakan dalam proses produksi badan usaha.

Budi mencontohkan pemanfaatan kebijakan ini oleh Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana. Mereka menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, berupa spectrometer untuk menganalisis kualitas tanah dan gizi pangan.

“Proses impor barang hibah ini difasilitasi oleh Bea Cukai Ngurah Rai, yang memberikan asistensi penuh. Diharapkan alat ini meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang pertanian,” jelas Budi.

Untuk memperoleh fasilitas ini, perguruan tinggi atau lembaga harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kantor Bea dan Cukai setempat. Pengajuan harus dilengkapi dokumen pendukung, seperti surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, dokumen perolehan barang, dan perjanjian kerja sama (untuk barang hibah).

Setelah permohonan disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) akan menerbitkan keputusan resmi pembebasan bea masuk dan cukai. Kebijakan ini berlaku hingga satu tahun sejak diterbitkannya keputusan tersebut.
Bea Cukai berharap kebijakan ini menjadi pendorong bagi Indonesia untuk lebih kompetitif di tingkat global.

“Ke depan, kami berharap Bea Cukai dapat terus berkembang sebagai fasilitator yang mendukung inovasi nasional. Dengan kebijakan ini, Indonesia berpeluang untuk menjadi negara dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdaya saing di tingkat global,” imbuh Budi.

Baca Juga

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-Sapu Berhasil Dijaring di Perairan Jakarta

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan...

Kosmetik dan Logistik Wajib Halal, Siapkah Pelaku Usaha?

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan...

KPK Serahkan Aset Rp3,5 Miliar ke Lemhannas, Begini Pemanfaatannya

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan strategi...

Desain Mewah dan Minimalis, Karpet Ini Bikin Interior Naik Level

Jakarta - Merayakan satu dekade perjalanan kreatif MASSHIRO&Co. di...

Kemenag Buka Suara, Isu Pengambilalihan Dana Masjid Itu Tidak Benar

Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP)...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini