34.6 C
Jakarta
Minggu, Juli 26, 2026
BerandaKATA EKBISPERHUBUNGANPenumpang Wajib Tahu, Nomor WhatsApp KAI121 Resmi Diganti

Penumpang Wajib Tahu, Nomor WhatsApp KAI121 Resmi Diganti

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi memberlakukan perubahan nomor WhatsApp Contact Center KAI121 mulai 1 September 2025. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, memastikan bahwa perubahan ini tidak akan memengaruhi kualitas layanan. Sebaliknya, KAI berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan responsif kepada pelanggan.

“Per 1 September 2025, pelanggan bisa menghubungi WhatsApp Contact Center KAI121 melalui nomor baru 0811-222-33-121. Nomor ini telah mendapatkan verifikasi resmi (centang biru) dari WhatsApp, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penipuan,” jelas Anne dalam keterangan tertulis.

Layanan WhatsApp Contact Center KAI121 tetap tersedia 24 jam setiap hari dan siap membantu berbagai kebutuhan pelanggan, mulai dari informasi perjalanan, pemesanan tiket, laporan barang tertinggal, hingga penyampaian kritik dan saran.

Anne juga mengimbau seluruh pelanggan untuk segera menyimpan nomor baru tersebut agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan KAI121.

“Dengan adanya nomor terbaru ini, kami berharap pelanggan semakin mudah terhubung dengan KAI dan mendapatkan pengalaman layanan terbaik,” tutupnya.

Baca Juga

Jawa Tengah Siap Jadi Raja Susu Nasional, Peternakan Sapi Perah Terbesar Dibangun

Brebes - Jawa Tengah segera memiliki peternakan sapi perah...

Bluebird Ubah Perjalanan Pelanggan Menjadi Gerakan Pelestarian Lingkungan

Bogor – Bluebird Group terus memperkuat komitmennya terhadap keberlanjutan...

Prabowo Ingatkan Perwira Muda TNI-Polri Hadapi Ancaman Siber hingga Infiltrasi Budaya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pangkat pertama...

BAKTI Kerahkan Kapal Khusus Perbaiki Kabel Laut Palapa Ring Tengah

Jakarta - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian...

Putusan MK Kuota Internet Jadi Angin Segar, IAW Desak Pemerintah Audit Seluruh Operator

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini