Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 mulai 2 hingga 30 September 2025. Program ini bertujuan memperkuat peran masjid, tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai ruang literasi dan pembelajaran masyarakat.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan pentingnya kehadiran perpustakaan masjid dalam ekosistem literasi umat.
“Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang bisa meningkatkan kualitas umat,” ujarnya, Senin (8/9).
Bantuan akan diberikan dalam bentuk dana tunai yang bisa digunakan untuk melengkapi fasilitas perpustakaan, mulai dari koleksi buku, komputer, meja-kursi, jaringan internet, hingga pendingin ruangan. Harapannya, perpustakaan masjid menjadi lebih nyaman dan menarik minat jamaah, termasuk kalangan muda.
Pendaftaran dan Persyaratan
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI), yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Syarat yang harus dipenuhi masjid antara lain:
- Memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi ditetapkan ketua pengurus masjid/takmir;
- Ruangan perpustakaan yang aktif;
- Layanan yang berjalan;
- Rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid;
- Tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama dua tahun terakhir; serta
- Terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pemohon juga harus menyiapkan proposal lengkap yang terdiri atas:
- Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
- Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
- Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir;
- Rencana anggaran biaya; foto ruangan perpustakaan masjid; serta
- Buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid;
- Tidak semua masjid bisa langsung mengajukan bantuan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, masjid harus memiliki kepengurusan perpustakaan resmi yang ditetapkan oleh pengurus masjid atau takmir. Kedua, memiliki ruangan perpustakaan yang aktif dan layanan yang berjalan.
Selain itu, masjid wajib memiliki rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid, belum menerima bantuan serupa dari Kemenag dalam dua tahun terakhir, serta sudah terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID resmi pada sistem SIMAS.
Selain itu, pengurus masjid wajib menyiapkan proposal pengajuan yang mencakup: surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam, surat rekomendasi dari Kanwil atau Kemenag Kabupaten/Kota, SK pengurus perpustakaan masjid, rencana anggaran biaya, foto ruangan, serta fotokopi rekening bank.
Operator ELIPSKI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan memberikan pendampingan agar proses pengajuan lebih mudah.
Meningkatkan Fungsi Literasi Masjid
Arsad menyoroti bahwa banyak perpustakaan masjid selama ini belum dimanfaatkan optimal. Koleksi terbatas, fasilitas sederhana, bahkan ada yang difungsikan sebagai gudang. Melalui program ini, perpustakaan diharapkan kembali hidup sebagai ruang belajar.
Jamaah bisa membaca selepas salat, anak-anak dan remaja mengakses literatur Islami maupun pengetahuan umum, sementara masyarakat sekitar menjadikannya tempat diskusi.
Khusus masjid di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), perhatian lebih diberikan agar bantuan bisa menjangkau daerah sulit akses bacaan. Dengan dukungan internet, perpustakaan masjid di pelosok juga dapat terhubung ke sumber pengetahuan digital yang lebih luas.
“Jangan lewatkan kesempatan ini. Bantuan bukan hanya soal dana, tapi soal komitmen menjadikan masjid sebagai pusat pembelajaran umat,” tegas Arsad.

