Manggarai Barat – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat, Polda NTT, berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat pencurian di atas kapal yacht milik turis Australia di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), tepatnya di perairan Pulau Komodo, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, pada Jumat (5/9).
Dua pelaku berinisial MI (18) dan AS (17), keduanya warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
“Benar, kami mengamankan dua pelaku pencurian di kapal yacht. Penangkapan dilakukan berkat laporan cepat dari seorang nahkoda kapal wisata yang kebetulan berada di sekitar lokasi,” ujar Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Selasa (9/9).
Menurut Dimas, kasus ini terungkap setelah seorang wisatawan asal Australia berinisial GSJ (52) melaporkan kehilangan barang-barang berharganya dengan total kerugian mencapai Rp500 juta.

Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari analisis lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya menangkap mereka di tepi pantai Desa Gorontalo pada Minggu (7/9).
“Saat dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran di Pantai Luwansa Labuan Bajo. Namun, akhirnya keduanya berhasil diamankan,” jelas Dimas.
Awalnya, para pelaku berusaha mengelak. Namun setelah diperlihatkan bukti, keduanya tak bisa menyangkal dan mengakui perbuatannya.
Dimas menuturkan, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjala ikan di sekitar kapal yacht. Saat korban tengah snorkeling bersama keluarga di Manta Point dan kapal ditinggal tanpa pengawasan, para pelaku memanfaatkan kesempatan untuk masuk dan mengambil barang berharga.
Barang bukti yang disita antara lain tiga topi, satu gitar merek Yamaha, satu jaket, satu earphone, kalung platinum, dua cincin titanium berlapis berlian, senter selam, serta barang lain. Polisi juga mengamankan sebuah palu dan perahu yang dipakai dalam aksi pencurian.
“Sebagian barang bukti lain seperti lampu dan kamera bawah air dibuang ke laut setelah kejadian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

