26 C
Jakarta
Senin, September 7, 2026
BerandaKATA BERITASENI BUDAYATata Kelola Royalti Baru Tak Akan Rugikan Industri Musik

Tata Kelola Royalti Baru Tak Akan Rugikan Industri Musik

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa sistem tata kelola royalti musik yang baru tidak akan merugikan industri musik Tanah Air. Pemerintah, kata dia, justru berkomitmen melindungi seluruh pihak dalam ekosistem musik—mulai dari pencipta lagu, pemegang hak cipta, hingga pelaku industri terkait.

Hal itu disampaikan Supratman dalam audiensi terbuka bersama pelaku industri musik Indonesia di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10).

“Kalau ada yang mengatakan tata kelola baru ini akan merugikan industri musik, itu tidak benar. Pemerintah tidak berniat mencampuri, justru kami berkewajiban melindungi semua pihak,” tegasnya.

Menurut Supratman, akar permasalahan royalti selama ini bukan pada pelaku industri, melainkan pada ekosistem pengelolaan yang belum transparan. Karena itu, ia menilai perlu ada pembenahan menyeluruh agar sistem pengumpulan dan distribusi royalti berjalan adil dan akuntabel.

“Prinsip yang kami dorong adalah transparansi. Karena itu, kewenangan antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) harus dipisahkan dengan jelas,” ujarnya.

Dengan pemisahan tersebut, LMK kini tidak lagi memiliki wewenang memungut royalti, sementara LMKN juga tidak diperbolehkan menyalurkan langsung royalti kepada anggota LMK. Mekanisme baru ini, lanjutnya, diharapkan menciptakan sistem check and balance dalam tata kelola royalti musik di Indonesia.

“Dengan sistem ini, prosesnya akan jauh lebih transparan dan terukur. Semua pihak, baik pencipta, pemegang hak cipta, maupun label, bisa lebih percaya pada mekanisme pengelolaan,” tambahnya.

Sebagai payung hukum, Kementerian Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Regulasi baru tersebut menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti berada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan konsumen. Selain itu, biaya operasional LMKN dan LMK kini dibatasi maksimal 8 persen dari total royalti yang dikumpulkan, turun dari batas sebelumnya yang mencapai 20 persen.

Dalam kesempatan itu, Supratman juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Saya sudah meminta Dirjen Kekayaan Intelektual dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait tata kelola royalti melalui lembaga manajemen kolektif,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan regulasi ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menciptakan sistem royalti yang adil, transparan, dan berpihak pada pelaku industri musik nasional.

Baca Juga

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga Diminta Jauhi Zona Ini

Lumajang - Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur,...

Jadi Anggota Seumur Hidup NU, Prabowo Bicara Strategi Ekonomi untuk Rakyat

Jombang - Presiden Prabowo Subianto resmi menerima Kartu Tanda...

Terendus dari Media Sosial, Patroli Siber Bongkar Jual Beli 7 Burung Langka di Papua

Jakarta - Tim patroli siber Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap...

Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi, 3 Bangunan di Jakarta Kena Sanksi

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tiga...

Kemenkes Catat 50.891 Kasus ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat puluhan ribu kasus...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini