32.3 C
Jakarta
Minggu, Juli 26, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANGubernur Pramono Tegas, Sopir Mikrotrans Ugal-Ugalan Bakal Dicopot

Gubernur Pramono Tegas, Sopir Mikrotrans Ugal-Ugalan Bakal Dicopot

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pengemudi Mikrotrans yang berkendara secara ugal-ugalan harus segera ditindak. Ia telah meminta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, untuk mencopot sopir yang terbukti berperilaku tidak disiplin.

Pramono menyatakan bahwa Dishub DKI juga diminta melakukan penertiban dan memberikan pelatihan tambahan bagi seluruh pengemudi Mikrotrans demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Untuk sopir JakLingko yang berkendara sembarangan, saya sudah instruksikan Kadishub untuk menertibkan dan memberikan pelatihan. Jika tetap mengulang, ya langsung diganti saja,” tegas Pramono, Jumat (14/11).

Ia menekankan, banyak warga ibu kota yang membutuhkan pekerjaan, sehingga tidak seharusnya para sopir merasa layanan JakLingko—yang kini digratiskan—adalah milik pribadi hingga bekerja seenaknya.

“Peminat pekerjaan sebagai sopir juga banyak. Jangan sampai layanan JakLingko yang gratis ini dianggap sebagai kendaraan pribadi sehingga sopir bekerja sesuka hati,” ujarnya.

Pramono turut menyampaikan bahwa ia menerima laporan terkait pengemudi Mikrotrans yang ketahuan membawa anggota keluarganya saat bertugas.

“Hal-hal seperti itu harus segera ditertibkan,” tandasnya.

Baca Juga

Rekening Bisa Diakses DJP? Menkeu Purbaya Minta Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewenangan...

Cemburu Berujung Maut? Ini Deretan Kasus Kekerasan dalam Pacaran yang Viral

Jakarta - Kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) masih menjadi...

Menanti Kabar Terbaru CPNS 2026, Menteri PANRB Beri Bocoran Ini

Jakarta - Pemerintah masih mematangkan rencana pembukaan seleksi Calon...

Putusan MK Kuota Internet Jadi Angin Segar, IAW Desak Pemerintah Audit Seluruh Operator

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini