Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan revisi regulasi terkait ekosistem perdagangan digital atau e-commerce menyusul banyaknya keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai tingginya biaya administrasi serta logistik di platform marketplace.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi tersebut akan dilakukan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik.
“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi permendag, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Namun, saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” ujar Budi di sela peringatan Hari Konsumen Nasional 2026 di Jakarta, Minggu (10/5).
Saat ini, regulasi tersebut mengatur berbagai aspek perdagangan digital, mulai dari perizinan usaha, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku usaha yang beroperasi di platform marketplace dan e-commerce.
Menurut Budi, revisi aturan dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap konsumen sekaligus meningkatkan keberpihakan kepada produk lokal, khususnya produk UMKM.
“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, seimbang, dan adil bagi seluruh pihak, baik platform digital maupun para penjual.
“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya,” ujar Budi.
Pembahasan revisi regulasi tersebut, lanjutnya, melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk perusahaan platform digital serta para pelaku usaha online.
“Harus saling menguntungkan, sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Namun, bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan bagus,” katanya.
Pemerintah saat ini masih mengkaji berbagai instrumen yang akan dimasukkan ke dalam revisi kebijakan tersebut.
“Tentu banyak, instrumen yang kita lihat kembali, kita olah semuanya,” tambah Mendag.
Langkah revisi aturan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing UMKM di pasar digital nasional sekaligus menciptakan iklim perdagangan elektronik yang lebih sehat dan berkelanjutan.

