Bali – Bea Cukai Ngurah Rai kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Kolombia berinisial JRG (29) yang kedapatan membawa narkotika jenis kokain seberat sekitar 3,5 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Kokain tersebut disembunyikan di dalam koper milik pelaku menggunakan ruang khusus yang dirancang untuk mengelabui pemeriksaan petugas bandara.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari analisis intelijen terhadap penumpang dengan profil berisiko tinggi. Pelaku diketahui menempuh perjalanan dengan rute Medellin–Madrid–Doha–Denpasar.
“Petugas mencurigai adanya kejanggalan saat pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan penumpang. Meskipun isi koper tampak normal, terdapat indikasi ruang tersembunyi atau false compartment pada bagian dalam koper,” ujar Wawan dikutip dalam keterangan tertulis Jumat (22/05)
Setelah menemukan indikasi mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam terhadap koper milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga paket mencurigakan yang disamarkan di dalam kompartemen khusus koper.
Barang bukti kemudian diuji di laboratorium dan hasilnya dipastikan mengandung narkotika golongan I jenis kokain dengan total berat sekitar 3,5 kilogram. Nilai barang haram itu diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Wawan menuturkan, kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, BNN Provinsi Bali, dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai. Menurutnya, kerja sama antarinstansi menjadi faktor penting dalam mengantisipasi jaringan penyelundupan narkotika internasional yang terus mengembangkan berbagai modus baru.
“Modus yang digunakan jaringan internasional terus beradaptasi untuk mengelabui petugas. Namun, penguatan pengawasan dan kejelian petugas tetap menjadi kunci utama dalam mencegah masuknya narkotika ke Indonesia,” katanya.
Bea Cukai juga menyebutkan bahwa penggagalan penyelundupan pada (30/04) tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 17.900 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

